Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai Rp6,4 miliar, valuta asing dengan nilai sekitar Rp7,5 miliar terdiri dari dolar Singapura, dolar Australia, dolar Amerika Serikat, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand, serta 25 keping logam mulia masing-masing seberat 100 gram atau total 2,5 kilogram dengan nilai sekitar Rp7,3 miliar, saat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Transindonesia.co / Tangkapan layar.
TRANSINDONESIA.co, JAKARTA – Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengatakan tim penyidik kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyita berbagai barang berharga berupa uang tunai, valuta asing, hingga logam mulia dengan total nilai mencapai sekitar Rp21,2 miliar.
“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp21,2 miliar,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp6,4 miliar, valuta asing dengan nilai sekitar Rp7,5 miliar yang terdiri dari dolar Singapura, dolar Australia, dolar Amerika Serikat, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand. Selain itu, 25 keping logam mulia masing-masing seberat 100 gram atau total 2,5 kilogram dengan nilai sekitar Rp7,3 miliar.
“Penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk ruang kerja Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, dua brankas milik Bupati Etik yang berada di Wonogiri dan Laweyan, serta dari Sekretaris BPKAD Kabupaten Sukoharjo, Nardi,” terang Asep.
Lebih lanjut Asep mengatakan, KPK juga menduga praktik yang dilakukan Etik Suryani merupakan kelanjutan dari pola yang sudah berlangsung pada masa pemerintahan sebelumnya.
“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS,” ungkapnya.
Dugaan pemerasan lewat penerbitan dua Surat Keputusan (SK) Bupati yang mengatur penerima serta besaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di lingkungan BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026. Kebijakan tersebut diduga dimanfaatkan untuk meminta setoran dari para bawahannya.
Dalam kasus senyap operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Soloraya, Jawa Tengah, Kamis malam (9/7/2026), Bupati Sukoharjo Etik Suryani, bersama sejumlah perangkat daerah, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni, Etik Suryani, Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.
“KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Asep.
KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. [mil]





