Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Transindonesia.co / Ist
TRANSINDONESIA.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Soloraya, Jawa Tengah, sejak Kamis malam (9/7/2026). Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil menangkap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, terkait dugaan kasus korupsi berupa pemerasan terhadap para perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
“Benar,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Fitroh Rohcahyanto, saat memberikan konfirmasi singkat mengenai kebenaran operasi senyap tersebut pada Jumat (10/7/2026).
Selain Bupati Sukoharjo, tim penyelidik dan penyidik KPK bergerak cepat mengamankan total lima orang dalam operasi penyelidikan tertutup ini. Beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukoharjo dilaporkan turut terjaring dalam operasi yang informasinya sempat bocor ke publik pada malam tersebut.
“Konfirmasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan kegiatan penyelidikan tertutup dan terjadi peristiwa tertangkap tangan di wilayah Soloraya, Jawa Tengah,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis resminya.
Usai ditangkap, Bupati Etik Suryani bersama pihak-pihak lain langsung digiring ke Mapolresta Surakarta (Solo) untuk menjalani pemeriksaan awal secara intensif semalam suntuk. Pada Jumat subuh sekitar pukul 04.21 WIB, sejumlah petugas KPK terlihat tiba di lobi Mapolresta Solo dengan membawa bundel berkas serta enam koper besar berwarna hijau yang diduga kuat sebagai barang bukti hasil penggeledahan.
“Adapun perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo,” tutur Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menjelaskan dasar perkara yang memicu operasi tangkap tangan tersebut.
Rangkaian pemeriksaan awal di Mapolresta Surakarta berakhir menjelang pagi, tepatnya pada Jumat sekitar pukul 05.45 WIB. Etik Suryani bersama rombongan yang diamankan tampak meninggalkan lokasi menggunakan sebuah bus pariwisata dengan pengawalan ketat petugas KPK untuk segera diterbangkan ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih.
“Saat berjalan menuju bus, Bupati Etik Suryani yang mengenakan pakaian bernuansa hitam dan celana biru memilih bungkam dan enggan memberikan komentar kepada awak media,” tulis laporan dari situasi di lapangan saat pelepasan para terperiksa.
Hingga saat ini, status seluruh pihak yang diamankan oleh tim penindakan masih sebagai terperiksa. KPK sendiri belum merilis secara resmi mengenai detail lengkap konstruksi perkara, jumlah nominal uang yang terlibat, maupun rincian barang bukti spesifik yang disita dalam operasi kali ini.
“Sesuai ketentuan hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak, apakah akan dinaikkan sebagai tersangka atau tidak,” sebut regulasi hukum acara pidana yang mengikat batasan waktu pemeriksaan awal lembaga tersebut.
Penangkapan Etik Suryani ini menambah panjang daftar kelam penindakan kepala daerah oleh lembaga antirasuah. Peristiwa ini tercatat sebagai OTT ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, setelah sebelumnya rentetan penangkapan serupa menjerat kepala daerah mulai dari Madiun, Pati, Pekalongan, Cilacap, Rejang Lebong, Tulungagung, Muara Enim, Kuantan Singingi, hingga Langkat.
“Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sepenuhnya bagi seluruh pihak yang diamankan hingga ada penetapan status hukum maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas keterangan mengenai prinsip hukum yang dipegang dalam proses penegakan hukum ini sebelum ada kejelasan status resmi. [met]






