Skip to content
17 Oktober 2026
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • Trans Dakwah
  • Trans Metropolitan
  • Trans Polhukam
  • Trans Dunia
  • Trans Bisnis
  • Trans Sports
  • Trans Tekno
  • Trans Maritim
  • Trans Sumatera
  • Trans Jawa
  • Trans Bali
  • Trans Nusa
  • Trans Kalimantan
  • Trans Sulawesi
  • Trans Maluku
  • Trans Papua
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Juni
  • 26
  • Daftar Hakim PN Jaktim Tangani Perkara Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi

Daftar Hakim PN Jaktim Tangani Perkara Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi

transindonesia.co 26 Juni 2026 2 minutes read
Dokter Tifa

Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dan Roy Suryo saat proses pelimpahan tahap II kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Senin (22/6/2016). Tangkapan layar.

TRANSINDONESIA.co, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara pidana khusus dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).

“Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara ini. Berdasarkan penetapan tersebut, majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan, yakni Christina Endarwati,” kata Juru Bicara PN Jaktim, Immanuel Tarigan di PN Jakarta Timur, Jumat (26/6/2026).

Hakim Anggota dalam sidang dokter Tifa nanti yakni Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Penunjukan tersebut dilakukan oleh Ketua PN Jakarta Timur sebagai bagian dari proses administrasi dan persiapan perkara tersebut.

Sidang Perdana Tifa Kasus Ijazah Jokowi di PN Jaktim Digelar 2 Juli

Menurut Immanuel, majelis yang ditunjuk memiliki kemampuan dan pengalaman memadai dalam menangani berbagai perkara.

Selain itu, untuk mendukung kelancaran administrasi persidangan, PN Jakarta Timur juga menunjuk dua panitera pengganti yakni Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro.

Immanuel mengatakan penentuan majelis hakim ini juga melalui pertimbangan mulai dari aspek kompetensi, integritas, dan pengalaman para hakim yang bersangkutan.

“Penunjukan majelis hakim yang menangani perkara ini merupakan kewenangan ketua pengadilan. Tentu ketua pengadilan sudah mempertimbangkan kemampuan dari majelis ini,” ujarnya.

Bahkan, kata Immanuel, hakim yang ditunjuk memimpin persidangan tersebut juga memiliki pengalaman panjang dalam menangani berbagai perkara.

“Memang sudah cukup berpengalaman dalam menangani perkara,” ucap Immanuel. [cnni]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Razman Arif Nasution Dijebloskan Ke Lapas Cipinang
Next: Strategi Komunikasi Pemerintah: Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik

Trans Stories

OTT BNPB

OTT BNPB: KPK Sita Uang, Emas, dan Kripto Rp5,47 Miliar

transindonesia.co 17 Oktober 2026
OTT Bupati Klaten, KPK Sita Tong Plastik Biru Berisi Uang

OTT Bupati Klaten, KPK Sita Tong Plastik Biru Berisi Uang

transindonesia.co 17 Oktober 2026
reshuffle kabinet

Presiden Prabowo Lantik 9 Pejabat Baru

transindonesia.co 16 Oktober 2026

TransIndonesia

OTT BNPB

OTT BNPB: KPK Sita Uang, Emas, dan Kripto Rp5,47 Miliar

transindonesia.co 17 Oktober 2026
OTT Bupati Klaten, KPK Sita Tong Plastik Biru Berisi Uang

OTT Bupati Klaten, KPK Sita Tong Plastik Biru Berisi Uang

transindonesia.co 17 Oktober 2026
Bank Indonesia

Utang Luar Negeri Indonesia Naik Jadi US$459,3 Miliar per Agustus 2026

transindonesia.co 16 Oktober 2026
reshuffle kabinet

Presiden Prabowo Lantik 9 Pejabat Baru

transindonesia.co 16 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.