Ilustrasi - Visa Jepang.
TRANSINDONESIA.co, JAKARTA – Pemerintah Jepang memutuskan untuk menaikkan biaya visa bagi warga negara asing hingga lima kali lipat mulai 1 Juli 2026. Hal itu diputuskan dalam rapat kabinet pemerintahan pada rapat Kabinet pada Jumat, 19 Juni 2026.
Berdasarkan hasil rapat tersebut diputuskan, biaya visa sekali masuk akan meningkat menjadi ¥15.000 , atau sekitar US$ 93, dari ¥3.000.
Biaya penerbitan visa multipel entri dalam jangka waktu tertentu akan dinaikkan menjadi ¥30.000, atau sekitar US$ 186 dari ¥6.000.
Mengutip NHK, selama hampir 50 tahun, biaya penerbitan visa Jepang tidak pernah berubah.
Menteri Luar Negeri Motegi Toshimitsu mengatakan biaya visa yang ditetapkan pada tahun 1978 tersebut ditinjau ulang sebagai respons terhadap kenaikan harga serta perubahan nilai tukar valas.
Ia mengatakan keputusan itu dibuat setelah mempertimbangkan berbagai dampak dan faktor lainnya.
Revisi tersebut diharapkan tidak akan berdampak langsung pada pariwisata dalam negeri. [nhk]





