AKP Tamat Suryani, S.H., M.H, bersama mahasiswa pada forum ilmiah strategis bertajuk "Pembekalan Hukum Pidana Terhadap Sekolah dan Advokasi Hukum"yang digelar Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Bekasi, di Gedung Pemuda, Margahayu, Bekasi Timur, Sabtu (20/6/2026). Transindonesia.co / Ist
TRANSINDONESIA.co, BEKASI – Pemahaman hukum yang komprehensif di era modern bukan lagi sekadar kebutuhan akademis, melainkan instrumen vital bagi pergerakan mahasiswa dalam melakukan advokasi sosial. Menyadari urgensi tersebut, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Bekasi, Jawa Barat, mengambil langkah strategis dengan menggelar forum ilmiah bertajuk “Pembekalan Hukum Pidana Terhadap Sekolah dan Advokasi Hukum”.
Agenda yang diinisiasi langsung oleh panitia advokasi PC PMII Kota Bekasi ini diselenggarakan secara terpusat di Gedung Pemuda, kawasan Lapangan Serbaguna Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Sabtu (20/6/2026). Lewat forum ini, idealisme dan nalar kritis mahasiswa ditantang untuk menyelaraskan diri dengan realitas dinamika hukum formal yang berlaku di Indonesia.
Untuk memastikan bobot edukasi publik dan akurasi materi berada pada level tertinggi, panitia menghadirkan AKP Tamat Suryani, S.H., M.H., seorang Perwira Hukum yang hadir sebagai narasumber utama mewakili Kapolres Metro Bekasi Kota.
Dengan penguasaan materi yang matang, beliau membedah secara mendalam tiga instrumen regulasi yang sangat krusial bagi publik saat ini. Pemaparan diawali dengan kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, sebuah pijakan hukum nasional yang penting untuk dipahami arah pembaruannya.
Selain itu, materi juga menyentuh mekanisme formil proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian, serta ditutup dengan penanganan taktis pada klaster Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang menuntut pendekatan hukum yang lebih persuasif dan humanis.
Suasana di dalam Gedung Pemuda mendadak dinamis dan sarat akan dialektika saat memasuki sesi diskusi interaktif dua arah yang berlangsung maraton selama 120 menit. Sebagai aktivis mahasiswa yang memiliki idealisme tinggi, para peserta kader PMII tidak ragu melayangkan rentetan pertanyaan dan sanggahan yang cukup tajam.
Bahkan, beberapa pembahasan sempat meluas di luar substansi utama penegakan hukum pidana guna menguji respons institusi terhadap isu-isu sosial kontemporer. Di sinilah kompetensi dan intelektualitas AKP Tamat Suryani diuji di hadapan publik mahasiswa.
Menghadapi tensi diskusi yang sempat meninggi, AKP Tamat Suryani memilih meresponsnya dengan pendekatan yang tenang, humanis, dan penuh kesabaran. Beliau mampu memetakan serta melayani seluruh sanggahan akademis mahasiswa secara lugas tanpa menggunakan kekakuan otoritas.
Gaya komunikasinya yang bersahabat dan mengayomi, layaknya seorang senior yang sedang mendidik adik-adik kandung sendiri, secara perlahan membuat suasana diskusi yang awalnya tegang menjadi sangat cair, sehat, dan penuh nilai edukasi.
Saat diwawancarai secara pribadi seusai acara, AKP Tamat Suryani memberikan apresiasi tinggi terhadap antusiasme luar biasa dari para kader PC PMII Kota Bekasi yang dinilainya sangat haus akan pemahaman hukum acara pidana.
Beliau mengakui bahwa karakter aktivis mahasiswa yang kritis dan idealis sempat membuatnya harus berpikir keras untuk menjawab tantangan argumen di dalam forum. Namun, dengan hati yang lapang, beliau menempatkan momen tersebut sebagai ruang transfer ilmu untuk membimbing generasi muda.
Lebih lanjut, AKP Tamat Suryani menekankan bahwa durasi diskusi selama dua jam tersebut terasa sangat singkat karena hidupnya dinamika forum.
Hal terpenting dari pemenuhan undangan rekan-rekan PMII ini adalah tercapainya misi edukasi, di mana mahasiswa dapat memahami secara utuh bahwa Indonesia diatur oleh hukum pidana yang mengikat setiap warga negara. Konsep hukum ini esensinya bukan hadir untuk menakuti, melainkan demi menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, adil, dan senantiasa terlindungi. [sfn]






