Pelaku penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus saat kabur usai melancarkan aksinya. Foto: Tangkapan layar.
TRANSINDONESIA.co, JAKARTA – Komisi III DPR RI mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam rapat di Kompleks Parlemen pada Senin (16/3/2026), DPR meminta polisi bergerak cepat menangkap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari eksekutor hingga aktor intelektual di balik serangan tersebut.
“Komisi III DPR RI meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras kepada saudara Andrie Yunus secara cepat, transparan dan profesional serta segera mengungkap dan menangkap para pelakunya, baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan maupun melakukan perbantuan,” tegas Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Habiburokhman menyatakan kecaman keras dan menilai aksi ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan serangan terhadap demokrasi. Menurutnya, tindakan keji tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi dan memajukan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana tertuang dalam visi Asta Cita.
“Aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk resistensi terhadap komitmen pemerintah untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi legislasi yang diamanatkan kepada DPR RI,” ungkapnya.
Selain penegakan hukum, DPR menekankan bahwa Andrie Yunus, baik sebagai warga negara maupun pembela HAM, wajib mendapatkan perlindungan penuh sesuai hukum nasional dan internasional. Komisi III juga meminta Kementerian Kesehatan untuk turun tangan menjamin seluruh biaya pengobatan dan proses pemulihan kesehatan korban secara maksimal.
“Andrie wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan, baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia, serta baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela HAM,” tambah Habiburokhman.
Sebagai langkah antisipasi terhadap kekerasan susulan, Komisi III menginstruksikan Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk bersinergi memberikan proteksi khusus bagi Andrie, keluarga, serta organisasi KontraS. DPR berkomitmen akan terus mengawal kasus ini melalui mekanisme rapat kerja berkala bersama aparat penegak hukum.
“Untuk memastikan ditegakkannya hukum, kebenaran dan keadilan bagi Andrie Yunus dengan melakukan rapat kerja dan rapat dengar pendapat secara berkala dengan aparat penegak hukum terkait,” pungkasnya. [met]






