Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan kekerasan seksual atlet panjat tebing Pelatnas, Selasa (10/3/2026). Transindonesia.co / Bareskrim Polri
TRANSINDONESIA.co, JAKARTA — Bareskrim Polri resmi mengusut kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan Kepala Pelatih (Head Coach) atlet panjat tebing Pelatnas berinisial HB terhadap sejumlah atlet putri. Laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026, yang mencakup dugaan pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan dengan memanfaatkan posisi jabatan.
“Pada hari ini kami menyampaikan perkembangan kasus tindak pidana kekerasan seksual dengan modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” ujar Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, Selasa (10/3/2026).
Aksi bejat tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak tahun 2021 hingga 2025. Lokasi kejadian meliputi Asrama Atlet Bekasi di Medan Satria, Bekasi Utara, serta beberapa lokasi di luar negeri saat para atlet tengah mengikuti kejuaraan internasional. Kasus ini mencuat setelah dilaporkan oleh pelapor berinisial SD yang merupakan penerima kuasa dari para korban.
“Penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD dan salah satu atlet berinisial PJ pada 6 Maret lalu. Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati,” jelas Brigjen Pol Nurul Azizah.
Penyelidikan terus berkembang dengan pemeriksaan lima atlet lainnya berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV pada 9 Maret 2026. Para korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum langsung dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI). HB sendiri diketahui telah diberhentikan dari posisinya sebagai Head Coach oleh pihak federasi menyusul mencuatnya kasus ini.
“Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai Head Coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” ungkap Nurul.
Hingga saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk laporan internal FPTI, dokumen keputusan pemusatan latihan nasional tahun 2025, serta bukti percakapan WhatsApp antara terlapor dan para atlet. Terlapor HB terancam jeratan Pasal 6 huruf B dan C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, yang dapat diperberat sepertiga karena dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan berulang kali.
“Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti lainnya guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan melalui pengecekan TKP serta klarifikasi saksi-saksi lainnya,” tambahnya. [mil]







