Skip to content
9 Mei 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • TRANS DAKWAH
  • TRANS METROPOLITAN
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANS BALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Februari
  • 14
  • Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Punya Koper Berisi Narkoba

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Punya Koper Berisi Narkoba

transindonesia.co 14 Februari 2026 2 minutes read 0 comments
kapolres-bima-akbp-didik-putra-kuncoro

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. (Tangkapan layar Youtube Polres Bima Kota)

TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Bareskrim Polri menyebut eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro mempunyai koper berisi barang haram narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan temuan koper berisi narkoba itu berawal pada saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu (11/2/2026) pukul 17.00 WIB.

Ia menjelaskan dari hasil interogasi diketahui adanya koper berwarna putih milik Didik di kediaman Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.

“Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut telah diamankan lebih dulu oleh personil Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/2/2026).

Eko Hadi menyebut dari hasil pemeriksaan koper itu ditemui barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.

Berdasarkan temuan itu, kata dia, penyidik kemudian melakukan rapat gelar perkara dan langsung menetapkan status Didik sebagai tersangka.

“Terhadap DP telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini penyidik juga telah mengambil sampel darah dan rambut terhadap saksi Miranti Afriana dan Dianita untuk dilakukan tes narkoba.

Selanjutnya, penyidik juga masih mendalami proses rinci perpindahan koper putih berisi narkoba milik Didik hingga berada di kediaman Dianita.

Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No 1 tahun 2026.

AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi sorotan publik usai Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi tersandung kasus narkoba dan ditetapkan sebagai tersangka.

AKBP Didik diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut dengan menerima uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Dalam penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai sumber AKP Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat 488 gram. [cnni]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Indonesia Economic Outlook 2026, Pemerintah Siapkan Strategi Lepas Landas Ekonomi Nasional
Next: Ketua Komisi IV DPR RI dan Kapolri Pastikan Kebutuhan Pengungsi di Huntara Pinangsori Terpenuhi

Trans Stories

Pusdiklat PB
3 minutes read

Kepala BNPB: Kalaksa BPBD Harus Terjun ke Lokasi Bencana

transindonesia.co 5 Mei 2026 0
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.
2 minutes read

Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas

transindonesia.co 5 Mei 2026 0
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji
2 minutes read

Bareskrim Tangkap Buronan Interpol Penipuan Online Internasional ‘Abbishopee’

transindonesia.co 5 Mei 2026 0

TransIndonesia

Abdullah Rasyid dkk
4 minutes read

Ketika Air Masih Jadi Halaman Belakang, Kota Air Indonesia Terus Tertinggal

transindonesia.co 6 Mei 2026 0
Kedai ADO
2 minutes read

Kapolda Sumsel Buka Kedai ADO ‘Rumah Ojol’ Presisi

transindonesia.co 6 Mei 2026 0
Bandara Hongkong
3 minutes read

Belajar dari China, Pariwisata Indonesia Butuh Ekosistem Bukan Hanya Bebas Visa

transindonesia.co 6 Mei 2026 0
Pusdiklat PB
3 minutes read

Kepala BNPB: Kalaksa BPBD Harus Terjun ke Lokasi Bencana

transindonesia.co 5 Mei 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.