Ilustrasi AI: KPK OTT KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono; anggota Tim Pemeriksa, Dian Jaya Demega; serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor.
“KPK berharap upaya penindakan ini dapat menjadi pemantik bagi Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk melakukan upaya perbaikan sistem sehingga potensi atau risiko korupsi di sektor perpajakan di wilayah lainnya dapat dimitigasi,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026).
Penangkapan di Banjarmasin ini menambah daftar panjang keterlibatan pegawai pajak dalam pusaran korupsi. Sebelumnya, KPK juga baru saja meringkus lima tersangka dalam OTT di KPP Madya Jakarta Utara terkait suap pengurangan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada, sebuah perusahaan nikel asal China.
Mereka yang terlibat antara lain Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, pejabat pengawas, tim penilai, serta pihak konsultan pajak.
“Dengan sistem yang makin transparan dan akuntabel, Direktorat Jenderal Pajak diharapkan mampu memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak. Di sisi lain, wajib pajak pun tidak melakukan penyimpangan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” tambah Asep Guntur.
KPK menegaskan tidak akan berhenti mengusut tuntas praktik lancung di lingkungan perpajakan.
Lembaga antirasuah menilai, terbongkarnya kasus di Banjarmasin menjadi sinyal kuat bahwa praktik serupa berpotensi terjadi di kantor pajak wilayah lain.
Kasus ini menambah kelam catatan integritas oknum pajak, menyusul nama-nama besar yang sebelumnya telah divonis seperti Rafael Alun hingga Gayus Tambunan.
“Penutupan celah korupsi di sektor perpajakan diharapkan mampu mendorong peningkatan rasio pajak (tax ratio) maupun penerimaan negara secara berkelanjutan,” pungkasnya.
Langkah tegas ini diambil karena rendahnya tax ratio mencerminkan kinerja penerimaan negara yang belum optimal serta menurunnya kepercayaan publik.
Dengan penindakan yang konsisten, KPK berharap kepatuhan wajib pajak dapat meningkat seiring dengan perbaikan birokrasi di tubuh Direktorat Jenderal Pajak. [met]





