Komjen Pol Prof. Chryshnanda Dwilaksana bersama Prof. Hermawan Sulistyo pada acara bedah buku Alter Ego Listyo Sigit Presisi, di Auditorium Mutiara STIK Lemdiklat Polri, Rabu (4/2/2026). Transindonesia.co / Ist
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA —Komjen Pol Prof. Chryshnanda Dwilaksana, menegakan reformasi merupakan proses perbaikan yang berjalan secara berkelanjutan dalam tubuh Polri dan bukan hal baru. Ia menyebut, secara struktural Polri telah memiliki biro yang menangani agenda reformasi kelembagaan.
“Kalau kita melihat kata reformasi, itu adalah upaya untuk melakukan hal yang lebih baik. Reformasi itu sesuatu yang biasa. Di bawah struktur Astamarena terdapat Kepala Biro Reformasi Polri,” ujar Komjen Chryshnanda bersama Prof. Hermawan Sulistyo, penulis Buku Alter Ego Listyo Sigit Presisi: Sebuah Biografi Kebijakan, di Auditorium Mutiara STIK Lemdiklat Polri, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Menurut jenderal bintang tiga ini, menguatnya kembali isu reformasi Polri perlu dilihat secara proporsional, apakah berasal dari persoalan kultural atau kepentingan politis.
Dalam negara demokrasi, Polri diposisikan sebagai polisi sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
“Dalam konteks demokrasi, polisi adalah polisi sipil. Polisi demokratis menjalankan supremasi hukum, memberikan jaminan dan perlindungan, serta bersikap transparan dan akuntabel,” tegas Komjen Chryshnanda yang juga Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Komjen Chryshnanda menambahkan, akuntabilitas Polri dijalankan secara moral, hukum, administrasi, fungsional, dan sosial, dengan orientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
“Secara konseptual, polisi adalah penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Penegakan hukum dilakukan untuk menyelesaikan konflik secara beradab dan mencegah konflik yang lebih luas,” ujarnya. [ish]






