Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, saat Diklat pelatihan petugas haji diikuti 1.636 peserta dilaksanakan dalam dua tahap: secara luring di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, pad 10–30 Januari 2026. Transindonesia.co / Kemenhaj
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi memperkuat kualitas penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Langkah strategis ini dilakukan guna memastikan kesiapan mental, fisik, dan manajerial petugas dalam melayani kuota jemaah haji Indonesia yang mencapai 221.000 orang.
“Haji adalah amanah negara yang menyangkut kehormatan bangsa dan kepercayaan umat. Dengan jumlah jemaah terbesar di dunia, penyelenggaraan haji menuntut tata kelola yang tertib serta petugas yang berorientasi penuh pada pelayanan,” tegas Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, dikutip dalam siaran persnya, Ahad (1/2/2026).
Diklat intensif ini diikuti oleh 1.636 peserta dan dilaksanakan dalam dua tahap: secara luring di Asrama Haji Pondok Gede (10–30 Januari 2026) serta daring (2–11 Februari 2026). Berdasarkan data Kemenhaj, sebanyak 1.622 petugas tercatat aktif mengikuti seluruh rangkaian, sementara sisanya berhalangan karena alasan kesehatan dan teknis.
“Tanpa disiplin, pelayanan akan kehilangan ruhnya. Hadirkan negara secara nyata melalui pelayanan prima. Setiap pelayanan yang diberikan kepada jemaah adalah wajah negara,” lanjut Menhaj menekankan pentingnya disiplin petugas.
Materi pelatihan difokuskan pada pemahaman kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi, komunikasi efektif, hingga simulasi operasional di lapangan. Hasil survei menunjukkan capaian positif, di mana indeks performa petugas selama di Asrama Haji Pondok Gede berhasil melampaui angka 90 persen.
“Petugas PPIH harus sigap, disiplin, dan bertanggung jawab. Disiplin dan kesadaran dalam bertindak menjadi fondasi utama agar pelayanan berjalan dengan integritas dan tidak kehilangan nilai pengabdian,” tambah Irfan Yusuf.
Menhaj juga mengingatkan pentingnya etika dan integritas dalam menjaga nama baik Indonesia di mata internasional. Melalui diklat ini, Kemenhaj menegaskan bahwa PPIH adalah garda terdepan yang menjamin jemaah memperoleh layanan yang aman, nyaman, dan bermartabat.
“Dengan ridho dan doa keluarga, petugas diharapkan mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan ketulusan demi menjaga kehormatan bangsa,” katanya. [sfn]
