Gedung Ikon DPR RI. Transindonesia.co / Dokumentasi
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI, Ina Ammania, mengkritik keras penurunan signifikan alokasi anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk tahun anggaran 2026. Anggaran yang hanya dipatok sebesar Rp214,11 miliar ini dinilai kontradiktif dengan ambisi pemerintah dalam mencetak sumber daya manusia unggul demi visi Indonesia Emas 2045.
“Kami sangat menyayangkan adanya penurunan anggaran DIPA sebesar Rp68,5 miliar. Kami memandang penurunan ini tidak sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Emas di tahun 2045. Perlindungan perempuan dan anak adalah fondasi SDM Unggul, sementara kita saat ini sedang krisis dalam hal tersebut,” tegas Ina Ammania di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Penurunan ini terasa tajam mengingat pada tahun 2025, realisasi anggaran Kementerian PPPA mencapai Rp282 miliar.
Efek domino dari pemangkasan dana sebesar Rp68,5 miliar ini bahkan menyebabkan defisit sebesar Rp4,96 miliar untuk pos gaji tenaga layanan SAPAH (Sahabat Perempuan dan Anak), yang merupakan garda terdepan penanganan korban kekerasan.
“Padahal, tenaga layanan tersebut merupakan ujung tombak dalam menangani korban kekerasan. Kami mendesak pemerintah segera melakukan revisi anggaran untuk menutup kekurangan dana layanan tersebut agar operasional perlindungan tidak lumpuh,” tambah Ina.
Selain persoalan finansial, Ina Ammania menyoroti ancaman serius terkait maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perdagangan bayi yang kini merambah hingga pelosok desa. Modus operandi para pelaku dinilai semakin licin dengan menyasar keluarga ekonomi lemah melalui kedok bantuan sosial maupun pendidikan.
“Di desa-desa, mereka itu sudah kayak sindikat dan mafia. Mereka berlaku baik, menginap, memberikan kegiatan sosial, bahkan ada yang menyamar menggunakan baju jilbab seperti ustazah. Hal-hal ini tidak terdeteksi, sehingga masyarakat merelakan anaknya untuk diambil dengan janji manis sekolah tinggi,” ungkapnya.
Sebagai solusi, Komisi VIII mendorong Kementerian PPPA untuk memperkuat program Ruang Bersama Indonesia (RBI).
Langkah ini diharapkan mampu menjadi sistem deteksi dini (early warning system) terhadap praktik perdagangan bayi dan online scam yang kian masif di media sosial, sekaligus memastikan perlindungan menyentuh level desa terpencil.
“Kementerian PPPA harus memastikan program Ruang Bersama Indonesia (RBI) mampu mendeteksi dini kasus perdagangan bayi hingga ke level desa terpencil, terutama dalam menghadapi ancaman modus penipuan daring di media sosial yang semakin beragam,” pungkas Ina. [met]
