Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka tindak pidana narkotika jenis ekstasi di Apartemen Med, Jakarta Barat, Selasa (20/1/2026) dini hari. Transindonesia.co / Ismail
TRANSINDONESI.CO | JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi di wilayah Jakarta Barat pada Selasa (20/1/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan dua orang tersangka berinisial A (35) dan F (25) di Apartemen Med, Jalan Gajah Mada, sekitar pukul 01.30 WIB.
Plh Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba PMJ, AKP Joko, menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit 1 langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka yang berada di dalam apartemen.
“Mengamankan dua orang tersangka berinisial A dan F di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat,” ujar AKP Joko saat memberikan keterangan terkait penangkapan tersebut.
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan barang bukti berupa 500 butir pil ekstasi serta satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan sebagai alat komunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba.
AKP Joko menegaskan temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan menyeluruh di lokasi. “Setelah kami geledah, kami mengamankan 500 butir ekstasi,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Narkotika tersebut diketahui masuk melalui jasa pengiriman ekspedisi sebelum akhirnya sampai ke tangan tersangka.
Saat ini, A dan F beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas dan mengejar pemasok utama barang haram tersebut. [mil]
