Ilustrasi - Foto: NHK
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Jumlah perusahaan di Jepang yang dinyatakan bangkrut sepanjang 2025 menembus angka 10.000 untuk pertama kalinya dalam 12 tahun terakhir.
Kondisi ini mencerminkan tekanan berat yang masih dihadapi dunia usaha, terutama pelaku usaha kecil, akibat kenaikan biaya dan keterbatasan tenaga kerja.
Mengutip NHK, berdasarkan hasil survei lembaga riset kredit Teikoku Databank, tercatat sebanyak 10.261 perusahaan mengalami kebangkrutan sepanjang 2025.
Angka tersebut naik 3,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan menjadi rekor tertinggi sejak 2013. Seluruh perusahaan yang masuk dalam kategori ini memiliki kewajiban utang minimal 10 juta yen atau sekitar 63.000 dolar AS.
Peningkatan jumlah kebangkrutan ini menandai tren kenaikan yang terjadi selama empat tahun berturut-turut.
Tekanan utama yang mendorong kondisi tersebut berasal dari lonjakan harga bahan baku dan biaya pasokan, kelangkaan tenaga kerja, serta sulitnya mencari penerus usaha, khususnya di kalangan perusahaan keluarga.
Dari sisi sektor, industri jasa mencatat jumlah kebangkrutan terbanyak dengan 2.648 kasus. Posisi berikutnya ditempati sektor ritel yang membukukan 2.193 kasus, disusul industri konstruksi dengan 2.021 perusahaan bangkrut.
Ketiga sektor ini dinilai paling rentan terhadap kenaikan biaya operasional dan ketergantungan pada tenaga kerja.
Meski jumlah perusahaan yang gulung tikar meningkat, total nilai utang dari seluruh kasus kebangkrutan justru mengalami penurunan signifikan.
Sepanjang 2025, total utang tercatat lebih dari 1,5 triliun yen atau sekitar 9,5 miliar dolar AS, turun hampir 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini menunjukkan bahwa mayoritas perusahaan yang bangkrut berskala kecil dengan beban utang relatif terbatas.
Teikoku Databank memperkirakan tekanan terhadap dunia usaha masih akan berlanjut pada 2026. Kenaikan harga dan kekurangan tenaga kerja diprediksi tetap menjadi faktor utama pemicu kebangkrutan, terutama bagi usaha kecil dan menengah.
Selain itu, lembaga riset tersebut menilai kemampuan perusahaan dalam menghadapi rencana kenaikan upah minimum serta upaya mereka dalam mengamankan tenaga kerja akan menjadi faktor kunci yang menentukan kelangsungan usaha di tengah kondisi ekonomi yang menantang. [nhk]
