Skip to content
1 November 2026
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • Trans Dakwah
  • Trans Metropolitan
  • Trans Polhukam
  • Trans Dunia
  • Trans Bisnis
  • Trans Sports
  • Trans Tekno
  • Trans Maritim
  • Trans Sumatera
  • Trans Jawa
  • Trans Bali
  • Trans Nusa
  • Trans Kalimantan
  • Trans Sulawesi
  • Trans Maluku
  • Trans Papua
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Januari
  • 11
  • OTT Pertama 2026: KPK Ringkus 8 Orang di Kantor Pajak Jakarta Utara

OTT Pertama 2026: KPK Ringkus 8 Orang di Kantor Pajak Jakarta Utara

transindonesia.co 11 Januari 2026 1 minute read
OTT Pajak

Ilustrasi - Foto: AI

TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pertama di tahun 2026 dengan menyasar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan delapan orang beserta sejumlah barang bukti uang.

“Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

Terpisah, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut tim di lapangan berhasil menyita uang tunai dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing (valas). Meski belum merinci jumlah pastinya, Fitroh menyebut angka yang diamankan cukup signifikan.

“Sementara, ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ungkap Fitroh.

Fitroh mengungkapkan bahwa operasi senyap ini dilakukan atas dugaan tindak pidana suap terkait pengurangan nilai pajak. Pihak-pihak yang ditangkap terdiri dari oknum pegawai pajak dan pihak Wajib Pajak (WP).

“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” tegasnya singkat.

Hingga saat ini, KPK belum memaparkan secara perinci kronologi maupun identitas lengkap para pihak yang terjaring. Sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, lembaga antirasuah memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa para pihak dan menentukan status hukum mereka. [mil]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Syahrir Optimistis Tonggak Sejarah Pangan Era Prabowo Jadi Motor Kesejahteraan Petani Jabar
Next: Amnesty International Kritik Klaim Pemerintah Soal Jabatan Presiden Dewan HAM PBB: “Itu Kebanggaan Semu”

Trans Stories

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berikan keterangan pers terkait putusan MA soal ijazah Gibran

Putusan MA Soal Ijazah Gibran, Hasto: Dorong Hak Angket dan Koreksi Rakyat

transindonesia.co 31 Oktober 2026
edi hasibuan

Survei Lemkapi Buktikan Harapan Besar Publik pada Kapolri Suyudi

transindonesia.co 31 Oktober 2026
Mahkamah Agung

Kasasi MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah

transindonesia.co 31 Oktober 2026

TransIndonesia

Eks Komandan Tim Cobra Kombes Arsal Sahban pimpin penyitaan 103 aset PT DSI di Sukoharjo

Bongkar Kasus PT DSI: Eks Komandan Tim Cobra Tegaskan Tak Ada Tempat Sembunyi Aset

transindonesia.co 31 Oktober 2026
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berikan keterangan pers terkait putusan MA soal ijazah Gibran

Putusan MA Soal Ijazah Gibran, Hasto: Dorong Hak Angket dan Koreksi Rakyat

transindonesia.co 31 Oktober 2026
edi hasibuan

Survei Lemkapi Buktikan Harapan Besar Publik pada Kapolri Suyudi

transindonesia.co 31 Oktober 2026
Mahkamah Agung

Kasasi MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah

transindonesia.co 31 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.