Logo XTC Indonesia. TransIndonesia.co / Dok. XTC
TransIndonesia.co | Bandung – Memasuki usia ke-43 tahun, XTC (Exalt To Creativity) Indonesia menegaskan transformasi arah gerak organisasi sebagai inkubator regenerasi pemimpin muda menuju Indonesia Emas 2045.
Di tengah proses pendewasaan ini, XTC Indonesia mengeluarkan sikap keras terhadap terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengizinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil. Kebijakan tersebut dinilai sebagai ancaman nyata terhadap supremasi sipil dan pengkhianatan terhadap amanat reformasi.
Peringatan Keras terhadap Pembangkangan Konstitusi
Ketua DPP XTC Indonesia Bidang Sosial Politik, Parilla Budi Putra, menegaskan bahwa institusi Polri seharusnya menjadi garda terdepan dalam kepatuhan hukum, bukan justru melompati konstitusi demi ambisi jabatan manajerial.
“Negara ini berdiri di atas hukum, bukan kekuasaan instansi. Perpol 10/2025 secara terang-terangan menabrak Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Jabatan sipil bukan ‘lahan baru’ untuk ekspansi institusi keamanan. Jika ini dibiarkan, kita sedang merawat benih Dwifungsi gaya baru yang akan menghancurkan profesionalisme birokrasi dan merusak tatanan demokrasi kita,” tegas Parilla, dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).
Meritokrasi Harga Mati bagi Masa Depan Pemuda
Sejalan dengan visi transformasi organisasi, Ketua PMXI (Pelajar Mahasiswa XTC Indonesia) Kota Bandung, Gema Dzaki Muhammad, menekankan bahwa kebijakan ini adalah tamparan keras bagi jutaan pelajar dan mahasiswa yang sedang mempersiapkan diri menjadi pemimpin masa depan.
“Kami menggembleng ribuan kader muda melalui proses yang disiplin agar siap bersaing secara profesional. Namun, untuk apa generasi muda berproses jika ruang pengabdian sipil justru ‘dijatah’ untuk personel aktif Polri? Ini adalah ketidakadilan sistemik yang menutup pintu meritokrasi bagi talenta-talenta muda hasil kaderisasi sipil untuk berkontribusi bagi bangsa,” ujar Gema.
Kajian Strategis: Ancaman terhadap Reformasi Birokrasi
XTC Indonesia menilai masuknya perwira aktif ke pos strategis kementerian berpotensi menciptakan dualisme kepemimpinan dan konflik kepentingan. Hal ini dikhawatirkan akan menutup peluang karier Aparatur Sipil Negara (ASN) profesional yang telah meniti jalan dari bawah, sekaligus mengaburkan batas antara fungsi keamanan dan pelayanan publik sipil.
Maklumat Tuntutan XTC Indonesia
Menyikapi kegaduhan kebijakan ini, XTC Indonesia secara organisatoris mendesak:
• Presiden Republik Indonesia untuk bertindak tegas menjaga muruah demokrasi dengan segera memerintahkan pencabutan Perpol 10/2025.
• Kapolri untuk membatalkan peraturan tersebut dan kembali fokus pada tugas pokok fungsi keamanan demi menjaga kepercayaan publik.
• DPR-RI untuk segera memanggil dan mengevaluasi Kapolri atas kebijakan yang dinilai melanggar hukum dan mengkhianati semangat reformasi Polri.
Penutup
Empat dekade perjalanan XTC Indonesia telah menempa organisasi ini menjadi kekuatan kritis yang berbasis pada nilai kebangsaan.
XTC Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal isu ini hingga supremasi sipil kembali pada tempatnya, demi memastikan Indonesia Emas 2045 lahir dari sistem yang adil dan demokratis. [rls]
