Skip to content
20 Oktober 2026
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • Trans Dakwah
  • Trans Metropolitan
  • Trans Polhukam
  • Trans Dunia
  • Trans Bisnis
  • Trans Sports
  • Trans Tekno
  • Trans Maritim
  • Trans Sumatera
  • Trans Jawa
  • Trans Bali
  • Trans Nusa
  • Trans Kalimantan
  • Trans Sulawesi
  • Trans Maluku
  • Trans Papua
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Januari
  • 8
  • XTC Indonesia: Jabatan Sipil Bukan Lahan Baru Polri, Patuhi Putusan MK atau Khianati Reformasi

XTC Indonesia: Jabatan Sipil Bukan Lahan Baru Polri, Patuhi Putusan MK atau Khianati Reformasi

transindonesia.co 8 Januari 2026 2 minutes read
Logo XTC Indonesia

Logo XTC Indonesia. TransIndonesia.co / Dok. XTC

TransIndonesia.co | Bandung – Memasuki usia ke-43 tahun, XTC (Exalt To Creativity) Indonesia menegaskan transformasi arah gerak organisasi sebagai inkubator regenerasi pemimpin muda menuju Indonesia Emas 2045.

Di tengah proses pendewasaan ini, XTC Indonesia mengeluarkan sikap keras terhadap terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengizinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil. Kebijakan tersebut dinilai sebagai ancaman nyata terhadap supremasi sipil dan pengkhianatan terhadap amanat reformasi.

Peringatan Keras terhadap Pembangkangan Konstitusi

Ketua DPP XTC Indonesia Bidang Sosial Politik, Parilla Budi Putra, menegaskan bahwa institusi Polri seharusnya menjadi garda terdepan dalam kepatuhan hukum, bukan justru melompati konstitusi demi ambisi jabatan manajerial.

“Negara ini berdiri di atas hukum, bukan kekuasaan instansi. Perpol 10/2025 secara terang-terangan menabrak Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Jabatan sipil bukan ‘lahan baru’ untuk ekspansi institusi keamanan. Jika ini dibiarkan, kita sedang merawat benih Dwifungsi gaya baru yang akan menghancurkan profesionalisme birokrasi dan merusak tatanan demokrasi kita,” tegas Parilla, dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Meritokrasi Harga Mati bagi Masa Depan Pemuda

Sejalan dengan visi transformasi organisasi, Ketua PMXI (Pelajar Mahasiswa XTC Indonesia) Kota Bandung, Gema Dzaki Muhammad, menekankan bahwa kebijakan ini adalah tamparan keras bagi jutaan pelajar dan mahasiswa yang sedang mempersiapkan diri menjadi pemimpin masa depan.

“Kami menggembleng ribuan kader muda melalui proses yang disiplin agar siap bersaing secara profesional. Namun, untuk apa generasi muda berproses jika ruang pengabdian sipil justru ‘dijatah’ untuk personel aktif Polri? Ini adalah ketidakadilan sistemik yang menutup pintu meritokrasi bagi talenta-talenta muda hasil kaderisasi sipil untuk berkontribusi bagi bangsa,” ujar Gema.

Kajian Strategis: Ancaman terhadap Reformasi Birokrasi

XTC Indonesia menilai masuknya perwira aktif ke pos strategis kementerian berpotensi menciptakan dualisme kepemimpinan dan konflik kepentingan. Hal ini dikhawatirkan akan menutup peluang karier Aparatur Sipil Negara (ASN) profesional yang telah meniti jalan dari bawah, sekaligus mengaburkan batas antara fungsi keamanan dan pelayanan publik sipil.

Maklumat Tuntutan XTC Indonesia

Menyikapi kegaduhan kebijakan ini, XTC Indonesia secara organisatoris mendesak:

• Presiden Republik Indonesia untuk bertindak tegas menjaga muruah demokrasi dengan segera memerintahkan pencabutan Perpol 10/2025.

• Kapolri untuk membatalkan peraturan tersebut dan kembali fokus pada tugas pokok fungsi keamanan demi menjaga kepercayaan publik.

• DPR-RI untuk segera memanggil dan mengevaluasi Kapolri atas kebijakan yang dinilai melanggar hukum dan mengkhianati semangat reformasi Polri.

Penutup

Empat dekade perjalanan XTC Indonesia telah menempa organisasi ini menjadi kekuatan kritis yang berbasis pada nilai kebangsaan.

XTC Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal isu ini hingga supremasi sipil kembali pada tempatnya, demi memastikan Indonesia Emas 2045 lahir dari sistem yang adil dan demokratis. [rls]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Samakan Persepsi Hukum, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Komit Jalankan KUHP Baru
Next: Kapolri dan Titiek Soeharto Pimpin Panen Raya Jagung di Bekasi

Trans Stories

Kebakaran Hutan

4 Relawan Karhutla Bromo Gugur, BNPB Tekankan Prosedur Keselamatan

transindonesia.co 18 Oktober 2026
OTT BNPB

OTT BNPB: KPK Sita Uang, Emas, dan Kripto Rp5,47 Miliar

transindonesia.co 17 Oktober 2026
OTT Bupati Klaten, KPK Sita Tong Plastik Biru Berisi Uang

OTT Bupati Klaten, KPK Sita Tong Plastik Biru Berisi Uang

transindonesia.co 17 Oktober 2026

TransIndonesia

kebakaran pangkalan militer Kanada

Kebakaran Hebat Hantam Pangkalan Militer, 4 Orang Tewas-39 Terluka

transindonesia.co 19 Oktober 2026
kapal Iran serang as

Iran Kirim Ancaman Baru ke AS, Kapal-Kapal di Timur Tengah Diserang

transindonesia.co 19 Oktober 2026
demonstrasi Prancis

Kronologi & Fakta Prancis Chaos: Demo Berakhir Rusuh, Warga Menjarah

transindonesia.co 19 Oktober 2026
Karhutla Sumsel Membara: BNPB Desak Pengusutan Korporasi dan Perorangan

Karhutla Sumsel Membara: BNPB Desak Pengusutan Korporasi dan Perorangan

transindonesia.co 18 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.