Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto (kanan) dan Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ir. H. Abdullah Rasyid, ME, (kanan kedua). Transindonesia.co / Dok. Abdullah Rasyid
TransIndonesia.co | Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyatakan kesiapan penuh dalam menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tahun 2026. Fokus utama saat ini adalah mematangkan sarana pendukung pidana alternatif guna mengatasi persoalan klasik kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan.
Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ir. H. Abdullah Rasyid, ME, menegaskan bahwa pihaknya telah memetakan dan menyiapkan 968 lokasi pidana kerja sosial di seluruh Indonesia. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengedepankan keadilan restoratif.
“Ini adalah revolusi paradigma hukum kita. Pak Menteri Agus Andrianto telah menginstruksikan jajaran di seluruh daerah untuk memastikan 968 titik lokasi kerja sosial ini siap pakai. Kita ingin mengubah pola pikir lama; tidak semua kesalahan harus berakhir di penjara. Untuk tindak pidana ringan, daripada memenuhi sel dan membebani pajak rakyat, lebih baik mereka mengabdi kepada masyarakat,” ujar Abdullah Rasyid kepada Lapas Watch untuk Transindonesia.co, Selasa (6/1/2026).
Rasyid memaparkan, pidana kerja sosial ditujukan bagi terdakwa dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, di mana hakim menjatuhkan vonis penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II. Alih-alih dikurung, mereka akan diwajibkan melakukan aktivitas sosial seperti membersihkan tempat ibadah, fasilitas umum, panti asuhan, hingga pesantren.
Selain lokasi kerja, Kemenimipas juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) sebagai pusat pembimbingan. Hingga saat ini, tercatat ada 1.880 mitra yang telah bergabung untuk memberikan pelatihan keterampilan bagi para klien pemasyarakatan.
“Negara akan jauh lebih efisien. Kita menghemat anggaran makan dan perawatan napi, sementara si pelanggar tetap bisa produktif dan menjaga ikatan sosial dengan keluarganya. Di Griya Abhipraya, mereka dibina oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) berdasarkan hasil litmas yang presisi agar tidak mengulangi perbuatannya (zero residivisme),” tambahnya.
Dorong Sinergi Pemda
Lebih lanjut, Abdullah Rasyid memberikan penekanan khusus pada peran Pemerintah Daerah (Pemda). Menurutnya, kesuksesan pidana alternatif ini mustahil tercapai tanpa keterbukaan Kepala Daerah untuk menyediakan akses pada fasilitas publik di wilayah masing-masing.
“Pemda jangan hanya jadi penonton. Lokasi kerja sosial ini ada di wilayah mereka. Kami butuh sinergi nyata agar putusan hakim bisa dieksekusi dengan baik di lapangan. Ini adalah amanah undang-undang demi martabat hukum Indonesia yang lebih manusiawi,” tegas pria yang dikenal vokal tersebut.
Sebagai bukti keseriusan, Kemenimipas telah melakukan uji coba pada periode Juli-November 2025 yang melibatkan 9.531 klien di 94 Bapas se-Indonesia. Hasil uji coba ini telah dilaporkan kepada Mahkamah Agung sebagai bentuk kesiapan teknis.
Dari sisi sumber daya manusia, pemerintah saat ini memiliki 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan dan telah mengusulkan penambahan sekitar 11.000 personel baru. Selain itu, pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas baru juga tengah dikebut.
“Kami sudah siapkan karpet merahnya. Lokasi ada, sistem siap, dan personel sedang kita perkuat. Sekarang bolanya ada di tangan aparat penegak hukum lain, yakni Jaksa dan Hakim, untuk berani menerapkan vonis non-pemenjaraan ini. Tahun 2026 harus menjadi tonggak sejarah hukum Indonesia yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar pembalasan,” pungkas Abdullah Rasyid. [sfn]






