Ketua Mahkamah Agung RI, Prof Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Transindonesia.co / Dok. Istimewa
TRANSINDONESIA.co | JAKARTA — Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Sunarto menegaskan bahwa hakim tidak dapat dijatuhi sanksi atas pertimbangan yuridis dan substansi putusannya.
“Yang paling penting dari Peraturan Bersama itu adalah Pasal 15 dan Pasal 16, karena Pasal itu mengadopsi konvensi-konvensi internasional,” ujar Prof. Sunarto saat menjelaskan dasar hukum Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 yang menjadi acuan dalam menindaklanjuti rekomendasi sanksi tersebut, merespons usulan sanksi dari Komisi Yudisial (KY) terhadap Majelis Hakim perkara Tom Lembong dalam acara Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung Tahun 2025 di Balairung MA, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa Pasal 15 secara tegas menyatakan baik MA maupun KY tidak dapat menyatakan benar atau salahnya pertimbangan yuridis seorang hakim.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan standar global seperti The Bangalore Principles dan The Beijing Statement yang memproteksi independensi kekuasaan kehakiman agar hakim tidak boleh disanksi karena pertimbangan putusannya.
Bagi pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan, Prof. Sunarto menyarankan agar menempuh upaya hukum mulai dari banding hingga Peninjauan Kembali (PK).
Ia juga menekankan pentingnya masyarakat membedakan antara proses hukum di pengadilan dengan aspek kemanusiaan yang merupakan hak prerogatif Presiden dalam memberikan grasi atau amnesti.
Sebagai penutup, ia menghimbau semua pihak untuk menjaga martabat peradilan dengan menghormati setiap putusan yang ada.
“Mari kita belajar menghormati proses hukum, kita anggap putusan hakim itu benar sampai kemudian dibatalkan oleh putusan hakim yang lebih tinggi,” pungkasnya. [sda]
