Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman. Foto laman Kejari Kabupeten
TransIndonesia.co | Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melakukan langkah tegas dengan mencopot Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, dari jabatannya. Keputusan pemberhentian ini tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 yang diterbitkan menyusul dinamika hukum di wilayah Bekasi.
Pencopotan Eddy Sumarman merupakan bagian dari mutasi besar-besaran terhadap 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di lingkungan Kejaksaan RI. Surat keputusan tertanggal 24 November 2025 tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto.
Dalam keputusan tersebut, posisi Kajari Kabupaten Bekasi kini resmi dijabat oleh Semeru, yang sebelumnya mengemban tugas sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Pencopotan Eddy disinyalir berkaitan dengan dinamika hukum yang tengah terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi, khususnya setelah operasi senyap atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nama Eddy Sumarman terseret menyusul OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK) yang menjabat Kepala Desa Sukadami, serta seorang pengusaha bernama Sarjan (SRJ) pada 18 Desember 2025 lalu.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK sempat menyegel rumah Eddy Sumarman. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa penyegelan dilakukan karena adanya indikasi awal keterlibatan dalam kasus dugaan suap proyek ijon tersebut.
“Penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan OTT, karena awalnya diduga ada keterlibatan pihak tersebut sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” ujar Asep Guntur dalam konferensi pers saat menetapkan status tersangka dan penahanan terhadap ADK, HMK, dan SRJ, di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).
Meski rumahnya sempat disegel, Asep menjelaskan bahwa berdasarkan hasil ekspose bersama pimpinan KPK, alat bukti untuk menaikkan status Eddy ke tahap penyidikan dinilai belum mencukupi.
“Terhadap propertinya yang disegel tentunya kita akan buka kembali, karena yang ditetapkan naik ke penyidikan adalah mereka yang sudah memenuhi kecukupan alat bukti,” tambah Asep.
Meskipun lolos dari jeratan tersangka di KPK untuk saat ini, langkah tegas Jaksa Agung mencopot Eddy Sumarman menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas institusi di tengah pusaran kasus korupsi daerah.
Saat ini, tersangka ADK dan HMK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara SRJ selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor. [sfn]
