Karya Kalemdiklat Polri, Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si.
TRANSINDONESIA.co | Lemdiklat mengajarkan dan melatih kan menjadi polisi yang melayani dengan tulus hati dan bereaksi dengan cepat. Polisi dalam pemolisian nya berupaya terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik agar mendapat kepercayaan. Kepercayaan dibangun dari kinerja yang profesional, dirasakan membawa manfaat bagi masyarakat.
Kepercayaan di peroleh karena di lakukan dengan tulus hati dan bereaksi dengan cepat. Ketulusan hati terefleksi dari cara berkomunikasi pada saat melayani. Tulus hati, memandang orang lain dengan positif dan tidak melecehkan atau memandang rendah orang lain.
Ketulusan hati, bukan munafik atau kepura puraan. Orang munafik kebaikannya penuh kepura puraan. Penuh dengan pamrih, ada udang di balik batu atau supdibilheb (supaya dibilang hebat).
Kaum tidak tulus, tabiatnya buruk, gampang ditipu dan senang menipu, dampaknya adalah pelecehan, melukai batin, walaupun dirinya tidak merasakan karena telah menjadi kebiasaan. Hal tersebut berdampak ketidak percayaan.
Baik tatkala harus diawasi, dipaksa atau diancam atau ada keinginan sesuatu, ini bukan ketulusan tetap ada pelecehan yang melukai dan selalu saja mencari keuntungan dalam kesusahan atau pelayanan publiknya dijadikan pasar yang sarat tawar menawar.
Baik yang sejati adalah jiwa bahagia, yang bukan sebatas rasa. Tatkala bahagia itu basisnya jiwa, akan menghidupkan bahkan mampu menumbuh kembangkan. Dalam kondisi apapun akan tetap baik dan memberikan yang terbaik. Apa hebatnya tatkala baik hanya kepada orang yang memberikan kebaikan padanya?
Bagi pemimpin, jiwa bahagia menjadi dasar menjadi orang bajik yang tulus hati, kebijakannya bijaksana. Di dalam pelayanan publik, ketulusan di refleksikan dalam kecepatan bertindak . Kecepatan merespon ini juga didasari kecintaan dan kebanggaan atas pekerjaannya. Semua itu terlihat dalam human relation melalui dialog.
Pemimpin yang bajik jiwanya bahagia, pikiran perkataan perbuatan dan bela rasanya pada kemanusiaan atau uwong ke, demi semakin manusiawinya manusia, sebagai refleksi atas upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Untuk mengetahui ketulusan hati dan reaksi cepat saat melayani, terlihat dalam dialog dan cara memberikan pelayanan kepada publik. Analoginya saat pengecekan darah, cukup diambil satu tetes darah tidak perlu satu ember.
Pembelajaran di Lemdiklat Polri melalui dialog menjadi penting dan mendasar untuk menjadi tulus dan menjadi orang bajik sehingga kebijakan kebijakannya akan bijaksana. Polisi yang tidak tulus, pemolisian nya bukan untuk uwong ke atau mengangkat harkat dan martabat manusia.
Kecenderungannya akan menjadi jumawa, tamak dan amarah. Pelayanannya kepada masyarakat akan buruk dan melukai yang berdampak hilangnya kepercayaan.
Membangun ketulusan dan bereaksi dengan cepat dalam pelayanan publik dasarnya adalah literasi. Apakah literasi yang rendah dapat merusak peradaban? Ya, karena lalai dan abai akan tugas pokoknya, karena yang dikerjakan pokoknya tugas.
Literasi yang rendah adabnya pun akan buruk penuh kepura puraan, bisa saja munafik. Tulus hati dan mampu bereaksi dengan cepat refleksi kualitas literasi dalam jiwa bahagia.
Model Safety and Security Centre ( SSC ) dapat menjadi model sistem pelayanan publik yang prima:
1. Pemetaan, Pengkajian, Pendataan wilayah, masalah, potensi.
2. Pemetaan dan Kajian black spot dan Trouble spot:
a. Kajian Perkotaan
b. Kajian Lintasan
c. Kajian Antar Moda Transportasi Angkutan Umum
d. Kajian Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan
e. Kajian Jalan Toll
f. Kajian Perbatasan
g. Kajian Kawasan Pariwisata
h. Kajian Kawasan Perbatasan
i. Kajian Kawasan Industri dan sebagainya.
3. Sistem Data dan Informasi komunitas maupun Lalu Lintas.
4. Sistem Data dalam big data system untuk one stop service:
a. Pelayanan keamanan
b. Pelayanan keselamatan
c. Pelayanan hukum
d. Pelayanan administrasi
e. Pelayanan informasi
f. Pelayanan kemanusiaan.
5. Sistem early warning maupun sistem emergency dan kontijensi.
6. Sistem Penyelidikan dan penyidikan.
7. Sistem Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas.
8. Manajement Safety and Security:
a. Manajemen Kebutuhan
b. Manajemen Kapasitas
c. Manajemen Prioritas
d. Manajemen Kecepatan
e. Manajemen Emergensi / Kontijensi
Untuk:
a. Private security,
b. Public security,
c. Industrial security
d. Ecological security
e. Cyber security
f. Forensic security.
9. Rekayasa sosial atau social engineering sebagai diskresi kepolisian:
a. Analisa dampak lingkungan
b. Penataan lingkungan
c. Rekayasa lalu lintas terbatas: Pengalihan Arus, Buka Tutup,Contra Flow, One Way dan sebagainya.
10. Sistem Reaksi Cepat ( Quick Response Time ) Pendataan wilayah, masalah, potensi yang operasionalnya berbasis cooling system).
Sistem implementasi cooling system pada sentra pelayanan publik :
1. Sentra Pelayanan Publik dapat berfungsi sebagai: Operation Room, Back office sebagai Pusat K3i
2. Merupakan One Stop Service berbasis Big Data System yang mampu menjembatani memberikan pelayanan cepat sekalipun dalam kondisi emergensi maupun kontijensi.
3. Dapat diimplementasikan melalui model “Asta Siap”.
a. Siap piranti lunak atau standar acuan pedoman atau panduan managerial maupun operasionalnya
b. Siap posko (sebagai sentra atau sbg back office atau sbg operation room yg menjalankan fungsi k3i)
c. Siap model model pelayanan (keamanan, keselamatan, administrasi, hukum, informasi, dan kemanusiaan)
d. Siap sistem jejaring
e. Siap mitra sbg soft power dan smart power
f. Siap SDM
g. Siap sarana prasarana
h. Siap anggaran secara budget maupun non budget.
3. Mampu memberikan pelayanan kepolisian secara proaktif dan problem solving.
4. Mampu memetakan Masalah, memetakan Wilayah, memetakan Potensi dan ada pola pola penanganan serta pemberdayaannya.
5. Para petugas di Sentra Pelayanan, mampu memahami apa yang menjadi.
a. Tugas pokoknya
b. Memetakan permasalahan berbasis wilayah atau area
c. Membuat model sistem sistem pelayanan secara langsung atau melalui media
d. Membuat standar kompetensi petugas pelayanan publik
e. Memberdayakan IT sebagai pendukungnya.
6. Para petugasnya mampu memonitoring situasi selama 1 x 24 jam yang mencakup:
a. Monitoring laporan petugas petugas lapangan
b. Monitoring media
c. Monitoring CCTV.
7. Mampu melakukan komunikasi melalui call centre atau media lainnya.
a. Menerima laporan
b. Menerima aduan
c. Komunikasi secara vertikal, horisontal maupun diagonal.
8. Mampu melakukan koordinasi secara cepat dan tepat untuk menjembatani, memberdayakan atau menyalurkan kepada fungsi terkait.
9. Mampu berfungsi untuk memberikan komando dan pengendalian.
a. Quick response
b. Penanganan TKP
c. Sistem laporan
d. Penanganan pada situasi emergency atau kontijensi.
10. Mampu melakukan inputing data dan memberikan informasi
Memberikan informasi kepada publik tentang situasi kondisi dan tentang sistem pelayanan publik yang ada melalui media atau secara langsung.
Penulis: Kalemdiklat Polri, Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si.
