Bupati Bekasi non-aktif Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami HM Kunang, dan pengusaha Sarjan ditetapkan sebagai tersangka suap kasus dugaan Proyek Ijon terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Kamis 18 Desember 2025. Foto: Dok. KPK
JAKARTA | TRANSINDONESIA.co – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengungkapkan penyidikan tidak berhenti pada masa jabatan Bupati Bekasi, Jawa Barat, Ade Kuswara Kunang (ADK), KPK kini menelisik dugaan praktik rasuah yang dilakukan oleh tersangka kontraktor Sarjan (SRJ) pada periode bupati-bupati sebelumnya.
“KPK memperluas cakupan penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Kami mendapatkan informasi awal bahwa saudara SRJ ini juga sebagai vendor atau penyedia barang dan jasa untuk beberapa proyek di periode Bupati Bekasi sebelumnya,” ungkap Budi kepada awak media, di Jakarta, Kamis (25/12/2025).
Dikatakannya, informasi ini akan menjadi materi krusial bagi penyidik untuk membongkar jaringan suap yang lebih luas dengan mendalami apakah Sarjan hanya bermain di era ADK atau sudah menjadi “pemain lama” dalam memenangkan proyek-proyek pemerintah daerah melalui cara ilegal.
Sebagai konteks, pengembangan ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka utama: Bupati Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK), serta Sarjan (SRJ) selaku pemberi suap.
Menurutnya, babak baru penyidikan terhadap OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara KPK mengendus adanya dugaan suap yang dilakukan tersangka Sarjan.
“Tentu KPK juga akan menelisik, apakah saudara SRJ ini melakukan suap proyek hanya pada periode Bupati ADK, atau juga sudah dilakukan pada periode-periode sebelumnya?” tegas Budi.
Langkah ini diambil setelah KPK menerima laporan mengenai dominasi Sarjan dalam berbagai proyek lawas di Bekasi. KPK meminta warga Bekasi yang mengetahui praktik kotor tersebut untuk “bernyanyi” dan memberikan data tambahan.
Sebelumnya, kasus ini meledak setelah OTT KPK pada 18 Desember 2025 yang menyita uang ratusan juta rupiah. Ade Kuswara bersama sang ayah, HM Kunang, diduga menerima suap dari Sarjan terkait pengamanan proyek di Kabupaten Bekasi
Akibat perbuatan ADK dan HMK, KPK menjerat anak dan bapak itu dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan SRJ selaku pihak pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. [mil]
