Satuan Tugas Patroli Laut Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam saat mengejar kapal cepat membawa ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai di perairan Kepulauan Riau (Kepri), Senin (1/12/2025). Transindonesia.co /Bea Cukai Batam
TRANSINDONESIA.co | BATAM – Satuan Tugas Patroli Laut Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan rokok ilegal dalam kurun waktu satu pekan di perairan Kepulauan Riau (Kepri). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan total ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai setelah sempat terlibat aksi pengejaran di laut.
Operasi pertama dilakukan oleh tim patroli laut pada Senin (1/12/2025) malam. Berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya pergerakan barang tanpa dokumen kepabeanan, petugas melakukan penyisiran di sekitar Pulau Ngenang.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa petugas mencurigai sebuah kapal kayu (pompong) tanpa nama. Saat akan diperiksa, kapal tersebut mencoba melarikan diri dengan cara mengandaskan kapal ke pesisir.
“Dari pemeriksaan awal, ditemukan kapal bermuatan rokok ilegal. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 115.200 batang merek PSG dan 256.000 batang merek UFO MIND,” ujar Zaky dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/12/2025). Kapal tersebut diketahui berangkat dari Teluk Nipah menuju Tanjung Uban.
Aksi Kejar-kejaran di Teluk Bintan
Hanya berselang dua hari, tepatnya Rabu (3/12/2025), Satgas Patroli BC 10029 kembali mendeteksi target di wilayah perairan Teluk Bintan, mulai dari Pulau Lobam hingga Pulau Dompak. Petugas mengidentifikasi satu unit High Speed Craft (HSC) atau kapal cepat tanpa nama yang diduga membawa muatan ilegal.
Aksi pengejaran kali ini berlangsung dramatis. Pelaku bertindak tidak kooperatif dengan melakukan manuver berbahaya dan membuang sebagian barang bukti ke laut untuk menghambat petugas.
“Pengejaran berlanjut hingga kapal target mengandaskan diri di Pulau Tanjung Sebaok. Saat diperiksa, kapal sudah dalam kondisi kosong tanpa awak. Pelaku diduga melarikan diri ke hutan bakau yang lebat di bawah kondisi gelap,” tambah Zaky.
Dalam kapal cepat tersebut, petugas menemukan 414.000 batang rokok tanpa pita cukai dengan rincian, 272.000 batang merek UFO Mind, 72.000 batang merek UFO Bold, 60.000 batang merek Double Happiness, dan 10.000 batang merek Shanghai.
“Seluruh barang bukti, termasuk kapal pengangkut, telah ditarik ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan dan pencacahan lebih lanjut. Petugas juga berupaya menyisir kembali area laut untuk mencari barang bukti yang sempat dibuang pelaku,” ungkap Zaky.
Terhadap pelaku penyelundupan ini dikenakan melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Zaky menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten melakukan pengawasan ketat di wilayah perairan Batam dan sekitarnya guna menekan peredaran barang ilegal yang merugikan penerimaan negara.
“Meski menghadapi situasi sulit dan tidak kooperatif di lapangan, petugas tetap menjalankan tugas sesuai prosedur demi tegaknya hukum,” tutupnya. [sbr]
