Ilustrasi
TRANSINDONESIA.co | JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan lonjakan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor usaha sepanjang tahun 2025. Terhitung sejak Januari hingga November 2025, badai PHK pekerja yang terdampak mencapai 79.302 orang.
“Periode Januari sampai dengan November 2025 terdapat 79.302 orang tenaga kerja ter-PHK, yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP (jaminan kehilangan pekerjaan),” demikian dilansir dari Data Kemnaker, Rabu (24/12/2025).
Meskipun angka PHK meningkat tajam, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menyiapkan stimulus khusus tambahan. Menurutnya, gelombang PHK ini bukan disebabkan oleh guncangan ekonomi baru, melainkan dampak kumulatif dari pelemahan permintaan yang sudah terjadi sejak tahun sebelumnya.
“Tahun sebelumnya juga jelek kan. Tahun ini pada 10 bulan pertama juga slow, itulah gambaran bahwa ekonomi kita waktu itu,” ujar Purbaya dikutip dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Menkeu menjelaskan, tekanan terhadap permintaan terjadi sejak beberapa bulan pada tahun sebelumnya. Kondisi tersebut masih berlanjut sepanjang sebagian besar periode awal 2025 dan berdampak pada dunia usaha.
Pemerintah, kata Purbaya, saat ini fokus mendorong pemulihan ekonomi melalui penyesuaian kebijakan fiskal. Langkah itu diselaraskan dengan arah kebijakan bank sentral untuk mengangkat permintaan dan aktivitas ekonomi.
Selain permintaan, ia menyoroti akses pembiayaan sebagai tantangan besar pelaku usaha. Menurut dia, keterbatasan modal kerja berpotensi menahan pemulihan ketika permintaan mulai membaik.
“Tanpa pembiayaan yang memadai, dunia usaha akan sulit meningkatkan produksi, apalagi untuk kembali menyerap tenaga kerja,” ungkap Purbaya.
Perpanjangan Tax Holiday
Sementara itu, Direktur Jenderal Stabilitas Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru untuk mengatur perpanjangan tax holiday tersebut.
Kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti melalui penyusunan aturan teknis oleh Kementerian Keuangan. Sebelumnya, dalam PMK Nomor 69 Tahun 2024, insentif ini hanya berlaku hingga Desember 2025.
Febrio menjelaskan, PMK yang tengah disusun tidak hanya mengatur perpanjangan masa berlaku tax holiday, tetapi juga menyesuaikannya dengan ketentuan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) yang disepakati dalam kerangka Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
“Dalam ketentuan global tersebut, tarif pajak minimum yang harus dikenakan adalah sebesar 15 persen. Dengan implementasi aturan ini, pemberian tax holiday tidak lagi bisa dilakukan secara penuh seperti sebelumnya,” terang Febrio. [sda/man]
