Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Transindonesia.co / Dokumentasi
TRANSINDONESIA.co | BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja yang berlokasi di Jalan Raya Cipanas No.37, Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 per tanggal 15 Desember 2025.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat struktur industri perbankan nasional serta menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.
Kronologi Penetapan Status
Dilansir dari laman jabarprov.go.id, Selasa (23/12/2025), sebelum pencabutan izin dilakukan, OJK telah melakukan serangkaian langkah pengawasan sesuai prosedur:
1. Maret 2025: OJK menetapkan status Bank Dalam Penyehatan. Hal ini dipicu oleh rasio modal (KPMM) yang di bawah 12%, rasio kas (CR) rata-rata di bawah 5%, serta predikat Tingkat Kesehatan (TKS) yang dinyatakan “Tidak Sehat”.
2. November 2025: Status ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). OJK menilai pengurus dan pemegang saham gagal memanfaatkan waktu yang diberikan untuk melakukan upaya penyehatan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023.
3. Desember 2025: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya.
Penjaminan Nasabah oleh LPS
Dengan dicabutnya izin usaha ini, LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan memulai proses likuidasi sesuai dengan:
• UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
• UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau masyarakat dan nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja diharapkan tetap tenang. OJK menegaskan bahwa dana nasabah tetap dijamin oleh LPS selama memenuhi ketentuan yang berlaku. [amh]






