Skip to content
29 April 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • TRANS DAKWAH
  • TRANS METROPOLITAN
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANS BALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2025
  • Desember
  • 23
  • OJK Cabut Izin Usaha BPR Bumi Pendawa Raharja di Cianjur

OJK Cabut Izin Usaha BPR Bumi Pendawa Raharja di Cianjur

transindonesia.co 23 Desember 2025 (Last updated: 23 Desember 2025) 2 minutes read 0 comments
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Transindonesia.co / Dokumentasi

TRANSINDONESIA.co | BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja yang berlokasi di Jalan Raya Cipanas No.37, Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 per tanggal 15 Desember 2025.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat struktur industri perbankan nasional serta menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.

Kronologi Penetapan Status

Dilansir dari laman jabarprov.go.id, Selasa (23/12/2025), sebelum pencabutan izin dilakukan, OJK telah melakukan serangkaian langkah pengawasan sesuai prosedur:

1. Maret 2025: OJK menetapkan status Bank Dalam Penyehatan. Hal ini dipicu oleh rasio modal (KPMM) yang di bawah 12%, rasio kas (CR) rata-rata di bawah 5%, serta predikat Tingkat Kesehatan (TKS) yang dinyatakan “Tidak Sehat”.

2. November 2025: Status ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). OJK menilai pengurus dan pemegang saham gagal memanfaatkan waktu yang diberikan untuk melakukan upaya penyehatan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023.

3. Desember 2025: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya.

Penjaminan Nasabah oleh LPS

Dengan dicabutnya izin usaha ini, LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan memulai proses likuidasi sesuai dengan:

• UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

• UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau masyarakat dan nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja diharapkan tetap tenang. OJK menegaskan bahwa dana nasabah tetap dijamin oleh LPS selama memenuhi ketentuan yang berlaku. [amh]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Perairan Pulau Kongka Besar
Next: Malaysia Mau Bangun Jembatan ke Indonesia dari Melaka

Trans Stories

KRL diseruduk KA Argo Bromo
2 minutes read

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL Bekasi

transindonesia.co 27 April 2026 0
Lombok Barat
2 minutes read

BNPB Ingatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi, Warga di Bantaran Sungai dan Lereng Diminta Siaga

transindonesia.co 22 April 2026 0
Syahrir Hari Kartini
2 minutes read

Refleksi Hari Kartini 2026: H. Syahrir Ajak Perempuan Berdaya demi Indonesia Emas 2045

transindonesia.co 21 April 2026 0

TransIndonesia

Iran Serang Kapal
1 minute read

Iran Sita Dua Kapal Diduga Terkait Isarel di Selat Hormuz

transindonesia.co 28 April 2026 0
Prabowo Lantik Menteri
2 minutes read

Presiden Prabowo Lantik Jajaran Menteri dan Kepala Badan Baru

transindonesia.co 27 April 2026 0
KRL diseruduk KA Argo Bromo
2 minutes read

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL Bekasi

transindonesia.co 27 April 2026 0
Kebakaran Hutan Kalimantan
2 minutes read

Karhutla Meluas Tiga Wilayah Kalimantan Dilalap Api

transindonesia.co 27 April 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.