Skip to content
19 Mei 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • TRANS DAKWAH
  • TRANS METROPOLITAN
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANS BALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2025
  • Desember
  • 23
  • OJK Cabut Izin Usaha BPR Bumi Pendawa Raharja di Cianjur

OJK Cabut Izin Usaha BPR Bumi Pendawa Raharja di Cianjur

transindonesia.co 23 Desember 2025 (Last updated: 23 Desember 2025) 2 minutes read 0 comments
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Transindonesia.co / Dokumentasi

TRANSINDONESIA.co | BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja yang berlokasi di Jalan Raya Cipanas No.37, Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 per tanggal 15 Desember 2025.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat struktur industri perbankan nasional serta menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.

Kronologi Penetapan Status

Dilansir dari laman jabarprov.go.id, Selasa (23/12/2025), sebelum pencabutan izin dilakukan, OJK telah melakukan serangkaian langkah pengawasan sesuai prosedur:

1. Maret 2025: OJK menetapkan status Bank Dalam Penyehatan. Hal ini dipicu oleh rasio modal (KPMM) yang di bawah 12%, rasio kas (CR) rata-rata di bawah 5%, serta predikat Tingkat Kesehatan (TKS) yang dinyatakan “Tidak Sehat”.

2. November 2025: Status ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). OJK menilai pengurus dan pemegang saham gagal memanfaatkan waktu yang diberikan untuk melakukan upaya penyehatan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023.

3. Desember 2025: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya.

Penjaminan Nasabah oleh LPS

Dengan dicabutnya izin usaha ini, LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan memulai proses likuidasi sesuai dengan:

• UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

• UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau masyarakat dan nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja diharapkan tetap tenang. OJK menegaskan bahwa dana nasabah tetap dijamin oleh LPS selama memenuhi ketentuan yang berlaku. [amh]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Perairan Pulau Kongka Besar
Next: Malaysia Mau Bangun Jembatan ke Indonesia dari Melaka

Trans Stories

Tatar Sunda
3 minutes read

Legislator Jabar: Kirab Milangkala Tatar Sunda tak Sesuai Sejarah

transindonesia.co 18 Mei 2026 0
Pusdiklat PB
3 minutes read

Kepala BNPB: Kalaksa BPBD Harus Terjun ke Lokasi Bencana

transindonesia.co 5 Mei 2026 0
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.
2 minutes read

Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas

transindonesia.co 5 Mei 2026 0

TransIndonesia

Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Sandi Nugroho, pada Apel Besar Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Sabuk Kamtibmas yang digelar di Lapangan Mapolres Lahat, Ahad (17/5/2026).
3 minutes read

Tinggalkan Cara Lama, Kapolda Sumsel Dorong Petani Lahat Buka Lahan Tanpa Membakar

transindonesia.co 18 Mei 2026 0
BEM UI Nobar Film Pesta Babi
3 minutes read

BEM UI Akan Gelar Nobar Film Pesta Babi

transindonesia.co 18 Mei 2026 0
Tatar Sunda
3 minutes read

Legislator Jabar: Kirab Milangkala Tatar Sunda tak Sesuai Sejarah

transindonesia.co 18 Mei 2026 0
Demokrasi: Anti Preman dan Premanisme
7 minutes read

Demokrasi: Anti Preman dan Premanisme

transindonesia.co 18 Mei 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.