Skip to content
13 Oktober 2026
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • Trans Dakwah
  • Trans Metropolitan
  • Trans Polhukam
  • Trans Dunia
  • Trans Bisnis
  • Trans Sports
  • Trans Tekno
  • Trans Maritim
  • Trans Sumatera
  • Trans Jawa
  • Trans Bali
  • Trans Nusa
  • Trans Kalimantan
  • Trans Sulawesi
  • Trans Maluku
  • Trans Papua
Light/Dark Button
  • Home
  • 2025
  • Desember
  • 23
  • OJK Cabut Izin Usaha BPR Bumi Pendawa Raharja di Cianjur

OJK Cabut Izin Usaha BPR Bumi Pendawa Raharja di Cianjur

transindonesia.co 23 Desember 2025 (Last updated: 23 Desember 2025) 2 minutes read
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Transindonesia.co / Dokumentasi

TRANSINDONESIA.co | BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja yang berlokasi di Jalan Raya Cipanas No.37, Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 per tanggal 15 Desember 2025.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat struktur industri perbankan nasional serta menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.

Kronologi Penetapan Status

Dilansir dari laman jabarprov.go.id, Selasa (23/12/2025), sebelum pencabutan izin dilakukan, OJK telah melakukan serangkaian langkah pengawasan sesuai prosedur:

1. Maret 2025: OJK menetapkan status Bank Dalam Penyehatan. Hal ini dipicu oleh rasio modal (KPMM) yang di bawah 12%, rasio kas (CR) rata-rata di bawah 5%, serta predikat Tingkat Kesehatan (TKS) yang dinyatakan “Tidak Sehat”.

2. November 2025: Status ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). OJK menilai pengurus dan pemegang saham gagal memanfaatkan waktu yang diberikan untuk melakukan upaya penyehatan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023.

3. Desember 2025: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya.

Penjaminan Nasabah oleh LPS

Dengan dicabutnya izin usaha ini, LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan memulai proses likuidasi sesuai dengan:

• UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

• UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau masyarakat dan nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja diharapkan tetap tenang. OJK menegaskan bahwa dana nasabah tetap dijamin oleh LPS selama memenuhi ketentuan yang berlaku. [amh]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Perairan Pulau Kongka Besar
Next: Malaysia Mau Bangun Jembatan ke Indonesia dari Melaka

Trans Stories

Tri Adhianto

Buntut Kekerasan Seksual, Pemkot Bekasi Siapkan Pemindahan Santri

transindonesia.co 13 Oktober 2026
Kapal Iran di Selat Hormuz

Iran: Selat Hormuz Tetap Tutup sampai AS Penuhi Tujuh Syarat Damai

transindonesia.co 13 Oktober 2026
Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP)

Kemnaker Targetkan 70 Persen Lulusan Vokasi Bekerja

transindonesia.co 11 Oktober 2026

TransIndonesia

Tri Adhianto

Buntut Kekerasan Seksual, Pemkot Bekasi Siapkan Pemindahan Santri

transindonesia.co 13 Oktober 2026
Kapal Iran di Selat Hormuz

Iran: Selat Hormuz Tetap Tutup sampai AS Penuhi Tujuh Syarat Damai

transindonesia.co 13 Oktober 2026
Bandara Riyadh diserang Houthi

Eskalasi Konflik Timur Tengah, Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah Tetap Waspada

transindonesia.co 13 Oktober 2026
politik catur

Saling Tuding Doli vs Hasyim Asy’ari Soal PKPU Gibran, Mahfud MD Buka Suara

transindonesia.co 13 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.