Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Transindonesia.co / Dokumentasi
TRANSINDONESIA.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banten
“Tadi malam, benar, ada penyelidikan tertutup. Sampai dengan semalam, tim kami mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Banten,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Dikatakannya, kelima orang tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
“Terkait siapa saja yang diamankan, kemudian terkait apa, kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya,” ujar Budi.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak dimaksud. [met]
