Skip to content
3 Februari 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Transindonesia.co

Transindonesia.co

INDONESIA BERDAKWAH

Primary Menu
  • TRANSDAKWAH
  • TRANSMETRO
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANSBALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2025
  • Desember
  • 14
  • Mahfud: Peraturan Polri Nomor 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK

Mahfud: Peraturan Polri Nomor 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK

transindonesia.co 14 Desember 2025 3 minutes read 0 comments
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Transindonesia.co /Dokumentasi

TRANSINDONESIA.co | Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Mahfud MD mengatakan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) RI Nomor 10 Tahun 2025 mengatur tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga.

“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 (tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, red.) yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, anggota Polri jika akan masuk ke institusi sipil, maka harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” ujar Mahfud saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (14/12/2025).

Selain itu, Mahfud mengatakan Perpol tersebut bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengatur jabatan ASN dapat diisi oleh anggota TNI maupun Polri sesuai dengan UU TNI ataupun UU Polri.

“UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI, sedangkan UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati oleh anggota Polri, kecuali mengundurkan diri atau minta pensiun dari dinas Polri. Jadi, Perpol itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata mantan Ketua MK tersebut menegaskan.

Kemudian dia menyatakan hal itu menjadi salah bila Polri memandang sudah menjadi sipil, sehingga dapat masuk ke institusi sipil mana pun.

“Itu tidak benar sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya, meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, atau jaksa tak bisa jadi dokter,” ujar mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut.

Sebelumnya, pada 14 November 2025, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau sipil, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan kepolisian.

MK melalui putusan tersebut menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu. Ketentuan tersebut tercantum dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

Selain itu, MK memandang frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga tidak sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Setelah itu, pada 9 Desember 2025, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meneken Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Kemudian Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra mengundangkan Perpol tersebut pada 10 Desember 2025.

Perpol tersebut mengatur anggota Polri dapat melaksanakan tugas di luar kepolisian, yakni di 17 kementerian/lembaga.

Di antaranya adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Selanjutnya, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. [ant]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Masyarakat dan Polisi Bersihkan Masjid Syuhada Aceh Tamiang Kini Dapat Digunakan untuk Ibadah
Next: Total Korban Bencana Sumatra Capai 1.016 Jiwa Meninggal Dunia

Trans Stories

Banjir Pemalang
3 minutes read

Indonesia Dikepung Bencana Hidrometeorologi, Ribuan Warga Mengungsi di Awal Februari 2026

transindonesia.co 2 Februari 2026 0
Presiden Prabowo
2 minutes read

Prabowo Peringatkan Mantan Bos-bos BUMN: Siap-siap Dipanggil Kejagung!

transindonesia.co 2 Februari 2026 0
Apel Pasukan Operasi
2 minutes read

Jelang Ramadhan, Polda Metro Mulai Operasi Keselamatan Jaya Selama 14 Hari

transindonesia.co 2 Februari 2026 0

TransIndonesia

Banjir Pemalang
3 minutes read

Indonesia Dikepung Bencana Hidrometeorologi, Ribuan Warga Mengungsi di Awal Februari 2026

transindonesia.co 2 Februari 2026 0
Presiden Prabowo
2 minutes read

Prabowo Peringatkan Mantan Bos-bos BUMN: Siap-siap Dipanggil Kejagung!

transindonesia.co 2 Februari 2026 0
Apel Pasukan Operasi
2 minutes read

Jelang Ramadhan, Polda Metro Mulai Operasi Keselamatan Jaya Selama 14 Hari

transindonesia.co 2 Februari 2026 0
Syahrir dan Prabowo
4 minutes read

Kompak Bergerak Berdampak Menjaga Mandat Indonesia Maju

transindonesia.co 2 Februari 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.