Skip to content
10 Juni 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • TRANS DAKWAH
  • TRANS METROPOLITAN
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANS BALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2025
  • November
  • 28
  • Syarat Pencairan Dana Desa Bentuk Koperasi Merah Putih

Syarat Pencairan Dana Desa Bentuk Koperasi Merah Putih

transindonesia.co 28 November 2025 (Last updated: 28 November 2025) 2 minutes read 0 comments
Dana Desa

Ilustrasi Dana Desa

TRANSINDONESIA.co | Pencairan Dana Desa salah satu syaratnya adalah pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi salah satu syarat pencairan Dana Desa.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025. Beleid ini diundangkan pada 25 November 2025.

“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025, sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan PMK tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024,” demikian bunyi pertimbangan PMK 81/2025, dikutip di Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Pencairan Dana Desa tetap dilakukan dalam dua tahap. Namun, persyaratan penyaluran pada tahap II diubah sebagaimana diatur dalam Pasal 24.

Dalam PMK 108/2024, penyaluran tahap II hanya mensyaratkan dua ketentuan, yakni laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya serta laporan realisasi tahap I minimal mencapai 60 persen dengan rata-rata capaian keluaran paling rendah 40 persen.

Sedangkan pada PMK 81/2025, syarat penyaluran tahap II bertambah dua ketentuan, yaitu akta pendirian badan hukum atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Syarat berikutnya ialah surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyaluran Dana Desa tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 PMK Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis beleid tersebut.

Sementara itu, Purbaya saat dikonfirmasi di DPR, Kamis (27/11), menjelaskan sebagian Dana Desa memang digunakan untuk membayar cicilan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Namun, ia masih akan meninjau lebih lanjut implementasi dari kebijakan ini nantinya.

“Aturan yang saya tahu itu Dana Desa kan sebagian dipakai untuk bayar Koperasi Merah Putih. Nanti kita lihat seperti apa ya. Tapi, pada dasarnya, yang ada di tangan saya sekarang adalah dari Rp 60 triliun, Rp 40 triliun dipakai untuk nyicil pinjaman Koperasi Desa Merah Putih,” kata Purbaya. [met]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: 72 Orang Tewas Akibat Banjir Sumut, Sumbar-Aceh, Korban Hilang Puluhan
Next: Bencana Hidrometeorologi Sumatra, 174 Meninggal, 79 Hilang dan 12 Luka

Trans Stories

mahasiswa Lampung
3 minutes read

Prabowo Datang, Mahasiswa di Lampung Jahit Bibir

transindonesia.co 10 Juni 2026 0
Syahrir Anak Sekolah
4 minutes read

Solusi Krisis Kursi SMA Negeri Jawa Barat Lewat Sekolah Maung

transindonesia.co 10 Juni 2026 0
Bank Indonesia
3 minutes read

Stabilkan Rupiah, Bank Indonesia Naikkan BI Rate Jadi 5,5 Persen

transindonesia.co 10 Juni 2026 0

TransIndonesia

mahasiswa Lampung
3 minutes read

Prabowo Datang, Mahasiswa di Lampung Jahit Bibir

transindonesia.co 10 Juni 2026 0
Iran Bombardir Markas Jet Tempur F-35 AS
2 minutes read

Iran Bombardir Markas Jet Tempur F-35 AS

transindonesia.co 10 Juni 2026 0
IJTI
2 minutes read

Kemnaker & IJTI Kolaborasi Literasi Ketenagakerjaan Era Digital

transindonesia.co 10 Juni 2026 0
Jakarta On The Spot
2 minutes read

Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya Jaga Jakarta On The Spot

transindonesia.co 10 Juni 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.