Skip to content
10 Oktober 2026
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • Trans Dakwah
  • Trans Metropolitan
  • Trans Polhukam
  • Trans Dunia
  • Trans Bisnis
  • Trans Sports
  • Trans Tekno
  • Trans Maritim
  • Trans Sumatera
  • Trans Jawa
  • Trans Bali
  • Trans Nusa
  • Trans Kalimantan
  • Trans Sulawesi
  • Trans Maluku
  • Trans Papua
Light/Dark Button
  • Home
  • 2025
  • Oktober
  • 4
  • Turis Asing Buang Sampah Sembarangan Denda Rp52 Juta di Kawasan Wisata Ski

Turis Asing Buang Sampah Sembarangan Denda Rp52 Juta di Kawasan Wisata Ski

transindonesia.co 4 Oktober 2025 1 minute read
Wisata Ski

Destinasi wisata ski di wilayah Hakuba, Jepang. Transindonesia.co / Asahi Shimbun

TRANSINDONESIA.co | Pemerintah Prefektur Nagano, Jepang, akan memberlakukan denda bagi perilaku tidak tertib yang kian marak di kawasan wisata ski populer, menyusul lonjakan jumlah turis asing dalam beberapa tahun terakhir.

Mulai akhir tahun ini, turis ataupun warga yang melakukan gangguan publik seperti menyalakan kembang api larut malam, membuang sampah sembarangan, hingga membuat keributan di jalan terancam dikenai denda hingga ¥50.000  atau sekitar Rp52 juta.

Asahi Shimbun melaporkan aturan itu rencananya mulai diterapkan pada Desember, bertepatan dengan musim ramai wisata ski di wilayah Hakuba, salah satu destinasi favorit di Jepang untuk pencinta salju.

Sejak 2015, Hakuba sebenarnya sudah memiliki peraturan untuk menjaga ketertiban umum. Aturan tersebut melarang sejumlah perilaku tidak tertib, seperti bermain ski di jalan umum, merokok dan minum alkohol di tempat umum, hingga penggunaan kembang api di malam hari.

Peraturan itu dianggap tidak lagi sesuai mengingat jumlah wisatawan yang meningkat drastis.  Hal itu membawa tantangan baru yang belum pernah wilayah itu hadapi sebelumnya.

Bersamaan dengan pertumbuhan wisata tersebut, muncul pula berbagai masalah baru, mulai dari grafiti dan vandalisme pada tiang listrik, keributan malam hari, hingga kendaraan wisatawan yang tidak dilengkapi ban salju, yang bisa membahayakan keselamatan di jalanan bersalju. [ash]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: 14 Orang Korban Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
Next: Menteri Sosial: Sekarang Siapapun Bisa Ajukan dan Sanggah Penerima Bansos

Trans Stories

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto

Kapolri Jenderal Suyudi Khatib Jumat: Jadilah Polisi Rendah Hati ke Rakyat

transindonesia.co 10 Oktober 2026
Bawaslu RI

Diduga Langgar Etik Syarat Ijazah Gibran, KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

transindonesia.co 9 Oktober 2026
Logo KPU

Buntut Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Aliansi Advokat Laporkan KPU RI ke Polda Metro

transindonesia.co 9 Oktober 2026

TransIndonesia

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

Menaker: Penyandang Disabilitas Perlu Pelatihan Sesuai Kebutuhan Dunia Kerja

transindonesia.co 10 Oktober 2026
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto

Kapolri Jenderal Suyudi Khatib Jumat: Jadilah Polisi Rendah Hati ke Rakyat

transindonesia.co 10 Oktober 2026
Kebakaran lahan TPA Pasir Bajing

Karhutla Melanda Jawa Tengah: Sragen, Klaten, dan Cilacap Diamuk Si Jago Merah

transindonesia.co 9 Oktober 2026
Bawaslu RI

Diduga Langgar Etik Syarat Ijazah Gibran, KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

transindonesia.co 9 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.