Ilustrasi
TRANSINDONESIA.co | Pemerintah finalisasi Program Magang Nasional lulusan baru perguruan tinggi untuk memberikan kesempatan magang bagi fresh graduate dengan masa kelulusan maksimal satu tahun terbuka untuk seluruh perusahaan Badan Usaha Milik Nasional (BUMN) dan swasta.
Pemerintah berharap program ini dapat menjadi salah satu strategi nasional dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang kompeten dan siap kerja. Jika Anda tertarik dengan program ini, Anda bisa memantau informasi terbaru dari pemerintah atau Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa program magang untuk lulusan perguruan tinggi “fresh graduate” dijalankan melalui skema kerja sama antara perguruan tinggi dengan dunia usaha.
“Perusahaan semuanya bisa, swasta atau milik negara dan akan ada kerja sama ‘link and match’ antara perguruan tinggi dan perusahaan-perusahaan tersebut,” kata Airlangga usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Menurutnya, program magang untuk lulusan perguruan tinggi “fresh graduate” dijalankan melalui skema kerja sama antara perguruan tinggi dengan dunia usaha, dimulai pada Oktober 2025.
“Pemagang nantinya akan digaji sesuai dengan besaran upah minimum provinsi (UMP) masing-masing daerah selama enam bulan program magang,” ujarnya.
Program ini menjadi salah satu dari 8+4+5 Program Stimulus Ekonomi 2025 yang dirilis pemerintah, Senin (15/9/2025).
Berikut syarat dan ketentuan program magang digaji untuk fresh graduate, seperti dilansir dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia:
1. Lulusan Baru atau Maksimal Satu Tahun Sebelumnya; Program ini terbuka untuk para fresh graduate yang baru saja menyelesaikan studinya, termasuk lulusan yang sudah tidak lebih dari satu tahun sejak kelulusannya.
Tujuannya agar kesempatan ini benar-benar menyasar mereka yang masih beradaptasi dengan dunia kerja.
2. Terbuka untuk Berbagai Jenjang Pendidikan Tinggi; Peserta berasal dari perguruan tinggi dengan jenjang Strata 1 (S1), Diploma 3 (D3), Diploma 2 (D2), maupun lulusan perguruan tinggi lain yang diakui.
Kesempatan magang tidak terbatas hanya pada sarjana, tetapi juga untuk lulusan vokasi.
3. Tanpa Batasan Usia; Berbeda dengan program serupa yang biasanya mensyaratkan usia maksimal tertentu, program ini lebih inklusif karena tidak membatasi usia.
Meskipun peserta sudah berusia lebih dari 24 tahun, selama ia baru lulus, tetap bisa mendaftar dan berkesempatan mengikuti magang.
4. Durasi Magang 6 Bulan; Masa magang ditetapkan selama enam bulan penuh. Jangka waktu ini dianggap ideal untuk memberikan pengalaman kerja yang cukup sekaligus memberi ruang bagi peserta untuk mengembangkan keterampilan sebelum terjun ke dunia profesional secara permanen.
5. Uang Saku Setara Upah Minimum Provinsi (UMP); Peserta tidak hanya mendapatkan pengalaman kerja, tetapi juga uang saku atau gaji dengan nominal setara UMP di daerah masing-masing.
Ketentuan ini menjadi nilai tambah, karena peserta magang tetap mendapat penghargaan finansial atas kontribusinya sekaligus memiliki kemandirian ekonomi selama mengikuti program. [sda]
