Asap gas air mata di area Kampus UNISBA membuat kepanikan para mahasiswa yang sedang berada di dalam kampus, Selasa 2 September 2025 dinihari. Transindonesia.co /Tangkapan layar.
TRANSINDONESIA.co | Aksi mahasiswa yang berlangsung di Kota Bandung, khususnya di kawasan Universitas Pasundan (UNPAS) dan Universitas Islam Bandung (UNISBA), kembali ternodai oleh tindakan brutal aparat kepolisian.
“Alih-alih menjalankan perannya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, aparat justru menodai marwah kampus sebagai ruang akademik dengan penembakan gas air mata ke arah mahasiswa,” kata Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandung Muhammad Ilham dan Sekum HMI Cabang Bandung Yogi Ahmad Fauzi, dalam keterangannya yang dibagikan, Selasa 2 September 2025.
Ilham menyampaikan kronologi penyerangan aparat kepolisian ke kedua kampus, pada Senin 1 September 2025 malam hingga Selasa 2 September 2025 dini hari, aparat kepolisian melakukan tindakan represif yang sangat berlebihan, jauh dari prosedur yang sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.
“Boby Indrawan, Kabid PAO HMI Komisariat Hukum Unisba, menjadi korban serius. la tidak hanya dianiaya, tetapi juga dilindas aparat hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif,” ungkap Ilham.
Tidak berhenti di sana lanjut Ilham, dua orang kader HMI Cabang Bandung, yakni Adji Zhyran Zein (Ketua Umum HMI Komisariat Hukum Unisba) dan Muhammad Rubi Fadhilah (Kader HMI Komisariat Humaniora Unikom), ditangkap secara sewenang-wenang.
“Tindakan ini tidak hanya mencederai mahasiswa sebagai insan akademis, tetapi juga menodai kampus sebagai ruang intelektual yang seharusnya steril dari kekerasan,” ujarnya.
Sementara, Muhammad Rubi Fadhilah sudah dibebaskan, sendgakan Adji Zhyran Zein terus dikawal seluruh HMI untuk segera dibebaskan.
Ilham menegaskan kekerasan negara dan konstitusi yang dikhianati tindakan aparat tersebut jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Hak yang sama juga dijamin dalam UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang menegaskan kewajiban negara untuk melindungi kebebasan berekspresi.
“Bahkan dalam kerangka hukum kepolisian sendiri, Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian menekankan penggunaan kekuatan harus
berlandaskan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Penganiayaan terhadap mahasiswa jelas melanggar keempat prinsip ini,” tegasnya.
Sebagaimana ditegaskan A.V. Dicey dalam Introduction to the Study of the Law of the Constitution (1885), Rule of Law menuntut agar kekuasaan negara tidak dijalankan secara sewenang-wenang, melainkan dibatasi oleh hukum demi melindungi warga negara.
“Aparat yang menembakkan gas air mata di dalam ruang akademik telah menempatkan diri sebagai pelanggar hukum, bukan pelindungnya,” ungkap Ilham.
Lebih jauh, Jean-Jacques Rousseau dalam The Social Contract (1/62) menegaskan bahwa kekuasaan negara adalah mandat rakyat. “Ketika mandat itu digunakan untuk menindas rakyat, maka kontrak sosial yang menjadi dasar berdirinya negara telah dikhianati,” ujarnya.
HMI Cabang Bandung menyatakan sikap tegas atas peristiwa penembakkan gas air mata ke Kampus UNPAS dan UNISBA dan penangkaran terhadap kader HMI, serta mengakibatkan sejumlah mahasiswa luka luka dan di rawat di rumah sakit:
1. Mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian di kawasan kampus Universitas Pasundan (UNPAS) dan Universitas Islam Bandung (UNISBA).
2. Menuntut pembebasan segera dua orang kader HMI Cabang Bandung yang ditangkap secara sewenang-wenang.
3. Menuntut pertanggungjawaban aparat atas penganiayaan, intimidasi, penabrakan, pelindasan, dan seluruh tindakan represif lainnya yang menimbulkan korban luka.
4. Mendesak institusi kepolisian untuk menghentikan praktik kekerasan terhadap mahasiswa serta memulihkan fungsi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
“Kampus adalah ruang dialektika, bukan arena represivitas. Kekerasan yang dilakukan aparat tidak hanya melukai mahasiswa secara fisik, tetapi juga mencederai demokrasi dan menodai hak konstitusional rakyat. Setiap gas air mata, peluru karet,
dan roda kendaraan yang diarahkan ke tubuh mahasiswa adalah simbol ketakutan negara terhadap suara rakyatnya sendiri,” kata Ilham.
HMI Cabang Bandung menegaskan, gerakan mahasiswa tidak akan pernah tunduk oleh intimidasi maupun kekerasan.
“Selama hukum diinjak-injak, selama keadilan belum ditegakkan, kami akan terus berdiri tegak di garis depan perjuangan rakyat. Yakin, Usaha, Sampai!,” ucap Ilham. (rks)
