Ilustrasi Fitur media sosial.
TRANSINDONESIA.co | Pemerintah Kota Toyoake di Prefektur Aichi, Jepang tengah, membuat peraturan yang berupaya membatasi penggunaan telepon pintar dan perangkat lainnya hingga dua jam sehari di luar jam kerja dan belajar.
Usulan kebijakan tersebut diajukan ke sidang dewan kota pada Senin, 25 Agustus. Pejabat kota mengatakan bahwa ini adalah peraturan pertama di Jepang yang mengusulkan pembatasan waktu layar atau penggunaan gawai bagi semua penduduk kota.
Mengutip NHK, rancangan peraturan itu mengindikasikan penggunaan jangka panjang ponsel pintar, tablet, gim video, dan perangkat elektronik lainnya dapat menyebabkan kurang tidur serta masalah kesehatan lainnya.
Rancangan itu juga menyebut bahwa gawai dapat berdampak negatif pada rumah tangga, seperti mengurangi komunikasi antar anggota keluarga dan dapat menghambat tumbuh kembang anak yang sehat.
Peraturan tersebut diperkirakan akan mulai berlaku pada Oktober tahun ini, jika memang disahkan. (nhk)
