Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, H. Syahrir SE, M.IPol. [Transindonesia.co /Dokumentasi]
TRANSINDONESIA.co | Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) di tingkat nasional, seperti pemilihan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden dipisah dengan pemilu tingkat daerah (pilkada). Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai pemilu lima kotak tak akan berlaku lagi untuk pemilu 2029.
Keputusan MK ini bagian dari amar putusan dengan nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Dalam petitum, Perludem meminta Mahkamah memutus Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu sepanjang frasa “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Dikabulkannya permohonan perludem tersebut setelah MK melakukan penelaahan dan pertimbangan terhadap berbagai aspek dalam kegiatan pemilu.
Beberapa pertimbangan hasil penelaahan MK di antaranya bahwa tahapan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang berada dalam rentang waktu kurang dari setahun dengan pemilihan kepala daerah berimplikasi pada stabilitas partai politik, khususnya berkaitan dengan kemampuan partai untuk mempersiapkan kader yang akan maju dalam kontestasi pemilihan umum.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Gerindra, Syahrir, menilai partai politik pun mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding keinginan menjaga idealisme dan ideologi partai politik.
Partai politik pun dinilainya tidak memiliki waktu yang cukup untuk merekrut calon anggota legislatif untuk tiga level sekaligus, apalagi bagi partai politik yang juga harus mempersiapkan kadernya untuk berkontestasi dalam pemilihan umum presiden-wakil presiden.
“Tentu ini akan menyebabkan perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilihan umum membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional. Dari sisi pemilih, MK juga mempertimbangkan waktu penyelenggaraan pemilu nasional yang berdekatan dengan waktu pemilihan kepala daerah berpotensi membuat pemilih jenuh dengan agenda pemilihan umum, sehingga secara tidak sadar berpengaruh kualitas pilihan,” kata Syahrir dikutip dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).
Syahrir menyebut sudah saatnya pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi kembali pelaksanaan pilkada secara langsung, seperti yang dilaksanakan saat ini sejak 2004 menjadi pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh lembaga DPRD, seperti kondisi sebelum masa reformasi.
“Wacana pengembalian pilkada melalui DPRD kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan setuju jika kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD, karena pilkada langsung terlalu banyak menghabiskan anggaran. Saya sangat mendukung pendapat pak Presiden Prabowo Subianto sehubungan pelaksanaan pemilihan kepala daerah oleh DPRD membawa sisi positif bagi kehidupan bangsa serta stabilitas nasional,” terang anggota Komisi I DPRD Jawa Barat ini.
Dikatakannya, beberapa kelebihan pelaksanaan pemilihan kepala daerah oleh DPRD di antaranya lebih efisien, polarisasi dan politisasi berkurang, fokus pada kompetensi, penguatan DPRD, politik uang berkurang, lebih efektif, dan mengurangi konflik, pemilihan lebih rasional, serta hubungan eksekutif dan legislatif lebih kuat.
“Pilkada oleh DPRD tak dapat dianggap sebuah langkah mundur bagi demokrasi. Pilkada kita bukan pilkada yang kita harapkan prosedural semata, tetapi substansinya agar tidak menimbulkan efek dan gejolak di masyarakat serta mengantisipasi terjadinya inefisiensi, uang negara habis atau hasil dari pilkadanya tidak maksimal,” katanya. [nal]
