Kapolres Ciamis AKBP Akmal memperlihatkan barang bukti guru pesantren mesetubuhi muridnya secara berulang kali dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (19/6/2025). Transindonesia.co /Ist
TRANSINDONESIA.co | Polres Ciamis, Polda Jawa Barat, mengungkap kasus guru ngaji NHN (25) di salah satu pondok pesantren atas dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap muridnya sendiri yang masih di bawah umur dilakukan secara berulang dengan modus janji manis dinikahi.
“Korban utama, seorang gadis 15 tahun dari Tasikmalaya, menjadi korban tersangka NHN sejak November 2024 hingga Februari 2025. Total, korban mengaku disetubuhi sebanyak 10 kali di rumah pelaku di Desa Cihaurbeuti, Ciamis,” ungkap Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, dalam konferensi pers didampingi Ketua Forum KPAID Jabar Ato Rinanto serta Perwakilan dari Kemenag Kasi PD Pontren H. Opin, di Mapolres Ciamis, Kamis (19/6/2025).
Menurutnya, kasus yang mencoreng dunia pendidikan ini terkuak pada 14 Juni 2025, ketika orang tua korban secara tak sengaja membuka aplikasi WhatsApp di laptop putrinya.
Mereka menemukan percakapan antara putri mereka dan NHN yang membahas perbuatan pelecehan tersebut.
“Setelah didesak orang tuanya pada 18 Juni 2025, korban akhirnya mengakui semua perbuatan yang dilakukan gurunya,” terang AKBP Akmal.
Kemudian orang tua korban membuat laporan polisi, setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup, NHN resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijemput dari kediamannya.
Polisi menjerat guru ngaji cabul tersebut dengan Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menggali kemungkinan korban lainnya dan menuntaskan seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh NHN,” pungkasnya. [arh]
