Ditreskrimum Polda Banten menetapkan Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon Ismatullah Ali dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri, sebagai tersangka kasus pemerasan proyek Rp5 triliun tanpa tender kepada PT Chandra Asri Alkali, Jumat (16/5/2025). Transindonesia.co /Polda Banten
TRANSINDONESIA.co | Kasus pemalakan proyek yang diusut Ditreskrimum Polda Banten, berbuntut pemecatan. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie memberhentikan sementara tiga anggota organisasi terkait dan menghormati proses hukum yang digelar kepolisian dalam kasus dugaan pemalakan proyek tanpa lelang ke PT Chandra Asri, di Cilegon, Banten.
“Dengan menghormati asas praduga tidak bersalah, Kadin Indonesia akan menonaktifkan ketiga anggota Kadin hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Anindya dalam keterangan resminya, Sabtu (17/5/2025).
Secara internal kata Anindya, Kadin mengambil tindak tegas dengan menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang terlibat dugaan pemalakan.
Penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim (MS), Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon Ismatullah Ali (IA), dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri, pada Jumat (16/5/2025) malam.
Ketiganya ditetapkan tersangka atas kasus permintaan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk, senilai Rp5 triliun, di Cilegon, Banten.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, terhadap ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten.
Terhadap tersangka MS dan IA, keduanya dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Kekerasan serta Pasal 335 KUHPidana tentang Pemaksaan, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.” Kata Dian, di Mapolda Banten, Jumat (16/5/2025) malam. [sdh/ish]
