Ilustrasi
TRANSINDONESIA.co | Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT telah memeriksa oknum Polantas di Kota Kupang yang paksa siswi SMA puaskan nafsunya di Kantor Polisi.
Langkah cepat memroses kasus tersebut sudah dilakukan pasca adanya laporan resmi dari korban pada Sabtu (3/5/2025). Pemeriksaan awal terhadap oknum polantas atas nama Briptu MR dan korban telah dilakukan pada Minggu (4/5/2025).
Setelah pemeriksaan awal terhadap korban dan pelaku Briptu MR, Bidang Propam Polda NTT lalu menggelar gelar perkara internal guna meningkatkan proses ini ke tahap pemeriksaan lanjutan yang lebih mendalam pada Senin (5/5/2025). Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, kepada wartawan menegaskan bahwa institusi tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran, terlebih yang mencederai nilai-nilai etika dan hukum yang dijunjung tinggi Polri.
“Kami mengecam keras dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, baik dari sisi hukum pidana, kode etik profesi Polri, maupun peraturan disiplin. Tidak ada tempat bagi anggota Polri yang melanggar,” tegas Kombes Pol. Henry Novika Chandra, Senin 5 Mei 2025.
Lebih lanjut, Chandra menyatakan bahwa Polda NTT sangat menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, proses penegakan hukum dalam kasus ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kami berkomitmen penuh untuk memproses kasus ini secara tuntas dan terbuka. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas, siapa pun pelakunya,” imbuhnya.
Kabidhumas Polda NTT juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal dan melaporkan segala bentuk pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh aparat di lapangan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum harus selalu dikedepankan.
Sebelumnya, Oknum polisi lalulintas (Polantas) di Kota Kupang berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) ini tak terpuji. Jika laporan terhadap dirinya terbukti benar maka oknum polantas berinisial MR ini sungguh bejat dan tak patut dicontohi. Pelanggaran lalulintas yang dilakukan seorang siswi SMA malah dijadikan kesempatan untuk memuaskan birahinya.
Kini Briptu MR dilaporkan oleh seorang siswi SMA berinisial PS di Kota Kupang dengan tuduhan pelecehan seksual. Dia dilaporkan karena melecehkan siswi SMA di Ruang Laka Lantas Satlantas Polresta Kupang pada Sabtu (3/5/2025) pukul 22.25 WITA. (media kupang)
