Ilustrasi
TRANSINDONESIA.co | Oleh: Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, SH (Praktis Hukum)
Pendahuluan
Pada masa Orde Baru, pemerintah gencar mempropagandakan “Hubungan Industrial Pancasila” (HIP) sebagai model ideal hubungan antara buruh, pengusaha, dan negara. Dengan mengatasnamakan Pancasila, sistem ini digadang-gadang menciptakan harmoni dan stabilitas dalam dunia kerja. Namun di balik jargon kekeluargaan dan gotong royong, tersembunyi agenda politik untuk membungkam gerakan buruh, menundukkan perlawanan kelas pekerja, dan mengonsolidasikan kekuasaan negara dalam relasi kapital-buruh.
HIP: Konsep Harmonisasi yang Mengaburkan Ketimpangan
HIP dibangun atas tiga pilar: buruh, pengusaha, dan pemerintah, yang diidealkan bersatu dalam semangat kekeluargaan. Dalam konsep ini, buruh tidak lagi dianggap sebagai kelompok dengan kepentingan berbeda dari pengusaha, melainkan sebagai bagian dari satu keluarga besar nasional yang bersatu demi pembangunan. Namun, pertanyaannya: bisakah harmoni sejati dicapai dalam relasi yang secara struktural timpang?
Karl Marx telah lama mengingatkan, dalam sistem kapitalisme, relasi antara buruh dan pemilik modal bukan relasi kekeluargaan, melainkan pertentangan kelas. HIP menutupi konflik tersebut dengan bahasa simbolik yang terdengar luhur namun berfungsi hegemonik. Antonio Gramsci menyebutnya sebagai hegemoni budaya: penguasa memelihara dominasi bukan hanya lewat represi, tapi juga lewat konsensus semu yang diproduksi oleh ideologi negara.
Militerisme dan Birokrasi dalam Relasi Industrial
Dalam praktiknya, HIP pada masa Orde Baru tidak lebih dari upaya militer-sentrik untuk menjaga “ketertiban” di tempat kerja. Buruh dilarang berserikat secara independen dan dipaksa masuk ke dalam satu-satunya serikat resmi, yakni SPSI, yang berada di bawah pengaruh Departemen Tenaga Kerja dan ABRI. Kebebasan berserikat, berunding, dan mogok kerja dibatasi secara sistemik.
Data LBH Jakarta tahun 1995 mencatat bahwa dari 34 kasus pelanggaran hak buruh, lebih dari 70% melibatkan intimidasi oleh aparat keamanan. Ini membuktikan bahwa pemerintah lebih berpihak pada stabilitas investasi daripada keadilan sosial bagi pekerja.
Pembangunanisme dan Eksploitasi yang Dilegalkan
Pemerintah Orde Baru menggunakan logika pembangunanisme untuk menjustifikasi pengekangan hak buruh. Buruh dianggap pengganggu stabilitas jika menuntut haknya. Dalam pidato-pidatonya, Soeharto sering menekankan pentingnya “ketenangan berusaha” sebagai prasyarat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Dalam konteks ini, HIP menjadi alat ideologis untuk menutup ruang kritik dan memperkuat posisi kapital.
Bank Dunia dalam laporannya tahun 1997 menyatakan bahwa “iklim ketenagakerjaan di Indonesia sangat kondusif bagi investor karena lemahnya posisi tawar pekerja.” Ini memperkuat argumen bahwa HIP adalah model relasi industrial yang tidak adil dan disfungsional bagi buruh.
Rekayasa Kesadaran Buruh dan Matinya Gerakan Kritis
Selain represi fisik, HIP juga menjadi alat rekayasa kesadaran buruh. Pendidikan dan pelatihan tenaga kerja diarahkan pada pembentukan mental disiplin, loyal, dan tidak kritis. Di sinilah HIP menjadi sistem hegemonik: ia memproduksi kesadaran semu bahwa ketundukan adalah jalan menuju kemajuan.
Dalam studi tentang relasi industrial Orde Baru, Hadiz (1997) menyebut HIP sebagai “teknik depolitisasi kelas pekerja” yang sangat efektif. HIP tidak hanya menekan gerakan buruh, tapi juga mencabut akar-akar ideologis perjuangan kelas.
Pasca-Reformasi dan Warisan HIP
Meski Orde Baru telah tumbang, warisan HIP masih membekas. Banyak perusahaan masih menolak serikat independen. Negara sering bersikap ambigu dalam menyikapi mogok kerja. Ini membuktikan bahwa meski rezim telah berganti, logika pembangunanisme dan ketertiban ala Orde Baru belum sepenuhnya lenyap.
Oleh karena itu, reformasi hubungan industrial di Indonesia harus dimulai dari dekonstruksi HIP sebagai warisan ideologis yang melanggengkan ketidakadilan.
Penutup
Pancasila sejati seharusnya membela kaum tertindas dan menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Maka, hubungan industrial yang berlandaskan Pancasila bukanlah HIP ala Orde Baru, melainkan hubungan yang mengakui eksistensi dan hak kolektif buruh, menjamin kebebasan berserikat, serta menjadikan negara sebagai pelindung keadilan, bukan hanya penjaga stabilitas.
Medan 30 April 2025
Penulis Anggota Perkumpulan KontraS Sumut.
Daftar Pustaka:
Gramsci, Antonio. Selections from the Prison Notebooks. International Publishers, 1971.
Hadiz, Vedi R. Workers and the State in New Order Indonesia. Routledge, 1997.
Marx, Karl. Capital: A Critique of Political Economy. Progress Publishers, 1867.
LBH Jakarta. Laporan Tahunan 1995: Hak-Hak Buruh dalam Bayang-Bayang Represi. LBH Press, 1996.
World Bank. Indonesia: Labor Market Adjustment and Human Resource Development during the Crisis. World Bank Report, 1997.
Soeharto. Pidato Kenegaraan Presiden RI di Depan Sidang Umum MPR, 1983–1997.
