Suasana rumah La Nyalla Anggota DPD RI di Mulyorejo Surabaya waktu digeledah KPK, nampak sejumlah orang sedang berada di halaman rumah, Senin (14/4/2025). Foto: Wildan suarasurabaya.net
TRANSINDONESIA.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan penggeledahan rumah anggota DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti beberapa waktu lalu. Keterlibatan La Nyalla dalam kasus dugaan suap dana hibah terendus saat menjabat sebagai Ketua KONI Jawa Timur (Jatim).
“(Digeledah) terkait dengan penyidikan perkara dana hibah, pada saat yang bersangkutan (La Nyalla) sebagai ketua KONI,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, Rabu, 16 April 2025.
Fitroh enggan memerinci lebih lanjut kaitan perkara ini dengan jabatan La Nyalla di KONI Jatim. KPK menggeledah kantor tersebut pada Selasa, 15 April 2025.
Dilansir dari Metrotvnews.com, Fitroh tak memerinci barang yang diambil penyidik dari rumah La Nyalla atau KONI Jatim. Tapi, KPK menduga ada aliran uang terkait suap dana hibah ke KONI Jatim.
“Benar (penggeledahan karena aliran dana),” ucap Fitroh.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara. (mtv)
