Osaka World Expo 2025. Transindonesia.co /Yomiuri Shimbun
TRANSINDONESIA.co | Osaka World Expo 2025 resmi dibuka pada Sabtu, 12 April 2025, dengan upacara meriah yang dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dunia, termasuk Perdana Menteri Jepang Shigeru Ishiba dan Kaisar Naruhito.
Pameran dunia yang futuristik namun kaya tradisi ini akan berlangsung selama enam bulan atau 13 Oktober dan diikuti oleh lebih dari 160 negara, kawasan, dan organisasi internasional.
Tema utama dari Osaka World Expo 2025 adalah persatuan dan eksplorasi pertanyaan tentang kehidupan di era ini, sebagaimana ditekankan oleh Perdana Menteri Ishiba dalam pidato pembukaannya. Ia menyerukan pentingnya kerja sama global di tengah tantangan dan perpecahan yang dihadapi dunia saat ini.
Sementara itu, pengunjung harus mengetahui sejumlah persyaratan untuk acara tersebut. Salah satu peraturan adalah tidak menerima pembayaran tunai di tempat penyelenggaraan. Semua transaksi harus dilakukan melalui metode non-tunai, seperti aplikasi ponsel pintar atau kartu kredit.
Mengutip Yomiuri Shimbun, untuk mencegah kepadatan di sistem transportasi umum dan di dalam lokasi, Asosiasi Jepang untuk Pameran Dunia 2025 menghimbau para peserta untuk tidak membawa barang bawaan besar seperti koper. Barang bawaan tersebut tidak dapat dibawa ke dalam lokasi dan harus disimpan di pintu masuk timur dan barat.
Tempat penyimpanan tersedia dengan harga ¥10.000 per item, dengan ruang hanya untuk 200 item. Loker koin berukuran kecil tersedia di dekat gerbang timur dan barat, dengan total sekitar 700 loker.
Pengunjung akan menjalani pemeriksaan tas sebelum memasuki pameran. Dilarang membawa barang-barang seperti minuman kaleng atau botol kaca, tripod kamera, tongsis, sepeda, dan drone. Makanan dan minuman dalam botol plastik diperbolehkan.
Minuman beralkohol tidak diperbolehkan dibawa ke tempat acara, tetapi dapat dibeli di restoran di dalam tempat acara. Minimarket dan mesin penjual otomatis juga tersedia di dalam tempat acara.
Hewan peliharaan tidak diperbolehkan, kecuali hewan pemandu. Merokok dilarang di dalam tempat acara, dengan dua area khusus merokok yang terletak di luar gerbang timur. [arh]
