Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (tengah) dalam konferensi pers penetapan tersangka di Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
TRANSINDONESIA.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan ontslag perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) atau bahan baku minyak goreng terdakwa korporasi di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain tersangka, Kejagung juga menyita empat mobil mewah.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan Arif ditahan bersama tiga tersangka lain yakni Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan dan AR alias Ariyanto.
“Untuk tersangka MAN dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” kata Qohar saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.
Qohar menjelaskan Arif dan ketiga tersangka lainnya ditahan oleh penyidik selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.
Ia menyebut penahanan itu juga dilakukan setelah keempat orang itu diperiksa sebagai saksi pada hari ini.
“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 April 2025, penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka,” jelas Qohar.
Berdasarkan laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, sidang putusan kasus ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (19/3).
Jajaran majelis terdiri dari ketua majelis hakim Djuyamto dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.
Hakim menyatakan perusahan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primair maupun subsidair jaksa penuntut umum
Namun, hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).
Hakim membebaskan para terdakwa dari tuntutan jaksa serta memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat serta martabat para terdakwa seperti semula. Kejaksaan Agung RI mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Mobil Mewah
Kasus yang melibatkan penegak hukum ini, penyidik Kejagung juga menyita empat mobil mewah saat dilakukan penggeledahan di lokasi rumah yang diduga terkait penanganan kasus tersebut.
Empat mobil yang di bawa ke Kejaksaan Agung itu, mobil Nissan Nismo GTR nomor polisi B 505 AAY, mobil Mercy AMG nomor polisi B 1 STS, mobil Lexus RX 500H nomor polisi B 1529 AZ, dan mobil Ferrari nomor polisi D 1169 QGK. (cnni/sfn)
