Tersangka EH pemerkosa dua putri kandungnya ditangkap setelah dilaporkan istrinya ke polisi, Selasa (8/4/2025). Transindonesia.co /Ist
TRANSINDONESIA.co | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap seorang pria berprilaku bejat yang memperkosa dua putri kandungnya yang masih di bawah umur.
Kasus ini bermula pada tanggal 3 April 2025, dan oleh ibu kandung korban, melaporkan suaminya yang berprilaku bejat ke polisi pada Selasa (8/4/2025).
Kemudian polisi menangkap tersangka EH (52) yang tega memperkosa dua putri kandungnya.
“Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka sejak tahun 2016 hingga 2025 di kediaman keluarga tersebut di wilayah Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.” Kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa kepada wartawan di Mapoleestro Bekasi, Selasa (8/4/2025).
Dikatakannya, berdasarkan pengakuan korban, perbuatan tersebut dilakukan ketika rumah dalam keadaan sepi sepulang sekolah.
“Tersangka memaksa korban dengan ancaman tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah jika menolak. Selain itu, tersangka juga mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp50 ribu dan melarang keras korban bercerita kepada siapa pun, dengan ancaman kalau sampai bilang, jangan anggap saya ayah dan kamu tidak akan dikasih uang lagi,” ungkap Kapolres.
Pewarta/Editor: Ismail






