Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengelar pengungkapan kasus pemerkosa empat pelaku terhadap remaja di bawah umur di Mapolrestro Bekasi, Selasa (8/4/2025). Transindonesia.co /Ist
TRANSINDONESIA.co | Seorang remaja putri berusia 16 tahun diperkosa empat orang pria berprilaku biadab berhasil ditangkap.
“Keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolrestro Bekasi, Selasa (8/4/2025).
Peristiwa pemerkosaan terjadi pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah salah satu pelaku di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Awalnya, korban mendatangi korban untuk meminta uang tunjangan hari raya (THR).
“Tersangka E menelepon korban akan memberikan THR. Setelah itu diiyakan oleh korban dan dijemput tersangka E dan satu tersangka lagi A di Tambun,” jelas Mustofa.
Setelah itu, korban dibawa oleh tersangka E ke rumah keluarganya. Di sana, korban setelah dicekoki minuman keras (miras).
“Setelah itu, korban meminta izin kepada tersangka karena merasa gerah, minta izin untuk mandi,” ucapnya.
Saat di dalam kamar mandi korban diperkosa. Setelah tersangka E memerkosa korban, tiga tersangka lain yang merupakan teman E ikut memerkosa korban.
“Korban di dalam kamar mandi minta handuk ke salah satu tersangka dan tersangka merasa tertarik dengan korban karena pengaruh miras, Tersangka E tadi melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” paparnya.
“Korban dicabuli setelah dibuat tidak sadar karena di bawah pengaruh minuman keras,” tambah Kapolres.
Pewarta/Editor: Ismail
