Dua Anggota TNI Resmi jadi Tersangka Penembakan Tiga Polisi di Sabung Ayam Lampung
TRANSINDONESIA.co | Dua anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi di lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, 17 Maret 2025 lalu.
Kedua tersangka, yaitu Kopral Dua (Kopda) Basarsyah dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) YH Lubis.
“Sehingga di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Wadanpuspomad), Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam jumpa pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Kopda Basarsyah sebelumnya sudah mengaku perbuatannya. Kedua tersangka saat ini sudah ditahan.
Belum jelas seperti apa peran tersangka Basarsyah, namun penembakan di lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, Senin, 17 Maret 2025 lalu, telah menewaskan tiga anggota polisi.
Tiga polisi itu dilaporkan sedang melakukan penggerebegan di lokasi tersebut.
Tembakan itu menewaskan Kapolsek Negara Batin AKP Lusiyanto, Bintara Polsek Negara Ratu Aipda Petrus Apriyanto, serta Bintara Satreskrim Polres Way Kanan Briptu M. Ghalib Surya Ganta.
Atas perbuatannya, Kopda B disangkakan Pasal 340 juncto 338, adapun Peltu YHL disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Sebelum dua anggota TNI ini ditetapkan sebagai tersangka, keluarga tiga anggota polisi yang tewas menganggap penyelidikan ini berjalan lambat.
Mereka juga menuntut agar persidangan terhadap tersangka dapat digelar terbuka.
Di hadapan pers, Selasa (25/3/2025), mereka juga menolak tuduhan dua orang saksi (yang kini sudah menjadi tersangka) bahwa korban ikut menerima uang setoran hasil judi sabung ayam.
Menanggapi tuntutan keluarga korban agar persidangan atas dua tersangka digelar terbuka, Wadanpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana berujar bahwa pihaknya akan bersikap profesional.
“Apa yang menjadi prosedur tetap kami jalankan, kemudian komitmen Bapak Kasad (Kepala Staf Angkatan Darat) juga sampaikan kepada kami, buka seterang-terangnya, transparan, kemudian proses hukum apabila memang anggota TNI AD ini salah, lakukan proses hukum dengan baik,” kata Eka. [bbc]