PT Sritex Resmi Berhenti Operasi Hari Ini, 10.665 Karyawan Menanti Janji Pencairan JHT
TRANSINDONESIA.co | Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, akan resmi berhenti beroperasi mulai Sabtu, 1 Maret 2025, setelah perusahaan itu dinyatakan pailit oleh pengadilan. Lebih dari 10.000 karyawannya diberhentikan.
“Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) sebanyak 10.665 orang,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (1/3/2025).
“Untuk bekerja sampai tanggal 28 [Februari 2025], sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator,” paparnya.
Menurut Sumarno, pihak kurator harus bertanggungjawab untuk memenuhi hak karyana untuk mendapatkan pesangon.
“Kalau jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pensiun, itu ada di BPJS ketenagakerjaan, Insya Allah aman,” katanya.
Sebagian karyawan Sritex sudah mengisi surat PHK dan melengkapi dokumen persyaratan jaminan hari tua, kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex. Widada.
“Karyawan sudah menerima surat PHK untuk mencari jaminan kehilangan pekerjaan, pesangon kan juga harus terdata. Tapi ini belum selesai,” tambahnya.
Dilaporkan ribuan pekerja berkumpul di areal PT Sritex, Sukoharjo, pada Jumat (28/2/2025) pagi.
Mereka menghadiri acara perpisahan antar karyawan setelah resmi diberhentikan sebagai karyawan perusahaan itu.
“Hari ini cuma acara perpisahan saja. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sudah kemarin. Sudah tidak ada yang bekerja hari ini,” ujar Wagiyem, salah-seorang karyawan Sritex, seperti dilansir Kompas.com.
Wagiyem, yang sudah bekerja selama 28 tahun di Sritex, berujar bahwa pihak perusahaan telah berjanji akan memenuhi seluruh hak karyawan.
“Alhamdulillah hak-hak dikasihkan tetapi masih menunggu. Diusahakan JHT (jaminan hari tua) cair bulan Maret 2025 ini. Kalau pesangonnya masih nanti. Hak-hak karyawan semua dibagikan,” ungkapnya. (bbc/ant)