Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy saat pengungkapan kasus alih fungsi lahan di Mapolda Bali, Jumat (24/1/2025). Transindonesia.co /Dokumentasi
TRANSINDONESIA.co | Warga Negara Rusia yang diamankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali terkait kasus modus penculikan dengan kekerasan dan perampokan terhadap korban WN Ukraina mengakibatkan kerugian materi kurang lebih Rp3,2 miliar, di lepas karena tidak terbukti ikut dalam komplotan kejahatan internasional itu.
“WN Rusia berinisial KA dibebaskan pada Jumat 31 Januari 2025 pukul 22:00 WITA, karena tak terbukti ikut dalam kejahatan internasional. KA sempat diamankan Ditreskrimum Polda Bali pada Kamis 30 Januari 2025 pukul 18.00 WITA di keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali saat hendak berangkat ke luar negeri dengan tujuan Dubai,” kata Kabid Humas Kombes Pol Ariasandhy dalam keterangannya, Ahad (2/2/2025).
Dijelaskannya, KA diamankan karena merupakan salah satu terlapor dari 9 orang WN Rusia yang dilaporkan korban yang merupakan WN asal Ukraina. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan selama 1X24 jam oleh penyidik Ditreskrimum dan hasil pemeriksaan dinyatakan K belum bisa dibuktikan ikut dalam aksi kejahatan tersebut.
“Karena hasil pemeriksaan saat kejadian KA berada di negara Dubai, kebendaannya dapat diketahui dari pelintasan Paspor dan foto foto yang bersangkutan,” ungkap Ariansandhy.
Menurutnya, KA dilepas dan kemudian melanjutkan untuk berangkat kembali ke Dubai. Hingga kini Polda Bali belum berhasil menangkap 9 orang WN Rusia yang tergabung dalam komplotan penculik dan perampok pengusaha properti WN Ukraina, pada 15 Desember 2024. Peristiwa tersebut terjadi, saat korban bersama sopirnya mengendarai mobil BMW warna putih, dalam perjalanan dari Beverly Heel Villas menuju tanah Bali Villas dan pada saat diperjalanan melalui jalan Tundun Penyu Dipal Ungasan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, dihadang dua mobil dengan memblokir mobil korban hingga tidak bisa bergerak.
“Polda Bali akan terus berupaya maksimal mengungkap kasus kejahatan internasional ini, berkoordinasi dengan Hubinter Polri, Imigrasi maupun Kedutaan Besar terkait WNA tersebut dan semoga kasus yang mencoreng citra Indonesia khusunya Bali yang kita cintai ini segera terungkap,” kata Ariansandhy. [kio]
