Ilustrasi
TRANSINDONESIA.co | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan jadwal pelantikan kepala daerah yang dijadwalkan pada 6 Februari 2025, akan mundur dan diadakan secara serentak. Keputusan ini diambil setelah hasil sengketa sela atau dismissal Mahmakah Konstitusi (MK) rampung.
“Yang 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan, kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat 31 Januari 2025.
Dikatakannya, pada Senin 3 Februari 2025, pemerintah akan rapat dengan Komisi II DPR untuk membahas jadwal pelantikan kepala daerah.
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan digelar secara efisien.
“Beliau (Presiden) berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal, untuk efisiensi,” ungkap Tito.
Terpisah, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengaku mendapatkan kabar bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat putusan dismissal atau putusan gugur tidaknya suatu perkara, pada awal Februari 2025.
Ia memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tetap digelar pada Februari 2025.
‘Ya, jadi kami mendapatkan kabar juga dari Mahkamah Konstitusi (MK), MK akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak dilanjut perkaranya. Bahwa keputusan pembacaan yang lebih cepat itu antara tanggal 5 atau 4 Februari,” kata Dasco kepada wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 31 Januari 2025.
Walaupun putusan dismissal MK dipercepat, Pemerintah dan penyelenggara pemilu akan berkonsultasi untuk menentukan waktu pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. [sur]
