Seorang Perempuan Dijatuhi Hukuman Lebih dari 3 Tahun Penjara dalam Kasus ‘Wisata Melahirkan di AS’
TRANSINDONESIA.co | Seorang perempuan di California dijatuhi hukuman lebih dari 3 tahun penjara pada Senin (27/1) dalam kasus yang telah berlangsung lama terkait sebuah bisnis yang membantu perempuan hamil asal China bepergian ke Amerika Serikat untuk melahirkan bayi yang secara otomatis menjadi warga negara Amerika.
Hakim Pengadilan Distrik AS, R. Gary Klausner, menjatuhkan hukuman 41 bulan pada Phoebe Dong dan memerintahkan pengadilan federal di Los Angeles untuk segera menahannya. Dong dan suaminya dinyatakan bersalah pada bulan September atas konspirasi dan pencucian uang melalui perusahaan mereka, USA Happy Baby.
Hukuman tersebut dijatuhkan saat status kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran menjadi sorotan di Amerika Serikat dengan kembalinya Presiden Donald Trump ke Gedung Putih. Sejak menjabat, Trump mengeluarkan instruksi presiden untuk mempersempit definisi kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, sebuah langkah yang segera diblokir oleh seorang hakim federal yang menyebutnya “jelas-jelas tidak konstitusional.”
Dong dan suaminya, Michael Liu, termasuk di antara belasan orang yang didakwa dalam tindakan keras di era Obama terhadap apa yang disebut skema “wisata kelahiran” yang membantu para perempuan China menyembunyikan kehamilan mereka saat bepergian ke Amerika Serikat untuk melahirkan. Bisnis semacam itu telah lama beroperasi di berbagai negara bagian yang melayani orang-orang dari China, Rusia, Nigeria, dan negara-negara lain.
Berdasarkan Amandemen ke-14, setiap anak yang lahir di Amerika Serikat adalah warga negara Amerika Serikat. Banyak yang menganggap perjalanan ini sebagai cara untuk membantu anak-anak mereka mendapatkan pendidikan tinggi di AS dan masa depan yang lebih baik — terutama karena para turis itu sendiri dapat mengajukan permohonan izin tinggal permanen setelah anak-anak mereka berusia 21 tahun.
Jaksa federal menuntut hukuman lebih dari lima tahun untuk Dong dan berpendapat bahwa dia dan Liu membantu lebih dari 100 perempuan hamil dari China untuk bepergian ke Amerika Serikat. Mereka mengatakan pasangan itu bekerja sama dengan orang lain untuk melatih para wanita tersebut tentang cara mengelabui petugas bea cukai dengan terbang ke bandara yang diyakini lebih longgar. Para perempuan itu juga mengenakan pakaian longgar untuk menyembunyikan kehamilan mereka.
“Dengan imbalan puluhan ribu dolar, terdakwa membantu banyak pelanggannya menipu otoritas AS dan membeli kewarganegaraan AS untuk anak-anak mereka,” kata jaksa dalam berkas pengadilan. Kedua terdakwa menolak berkomentar setelah vonis dijatuhkan.
Pada bulan Desember, Liu juga dijatuhi hukuman 41 bulan penjara. Pengacara Dong, John McNicholas, meminta agar Dong diizinkan menjalani hukumannya setelah Liu menyelesaikan hukumannya karena pertimbangan ketiga anak mereka. Yang termuda berusia 13 tahun.
Jaksa federal Kevin Fu menyetujui penundaan tersebut, tetapi Klausner menolak dan segera menahannya. Dong melepaskan kalung dan memberikannya kepada anggota keluarga sebelum ia dibawa pergi.
Kasus USA Happy Baby merupakan bagian dari penyelidikan yang lebih luas terhadap bisnis yang membantu para perempuan China melakukan perjalanan wisata untuk melahirkan di California. Operator bisnis lainnya diyakini telah melarikan diri ke China, tulis McNicholas dalam berkas pengadilan, sementara yang lain dijatuhi hukuman 10 bulan penjara pada tahun 2019 setelah mengaku bersalah atas konspirasi dan penipuan visa karena menjalankan perusahaan yang dikenal sebagai You Win USA. [voa]