Prabowo Lantik Kepala Daerah Serentak 6 Februari 2025, Kecuali Aceh dan Yogyakarta

TRANSINDONESIA.co | 6 Februari 2025 seluruh gubernur, bupati, walikota, terpilih pada Pilkada Serentak 2024 yang tidak bersengketa dilantik serentak. Sedangkan bagi kepala daerah terpilih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak memiliki sengketa  PHP di MK akan dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025. Pelantikan dilakukan Presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh yang memiliki ketentuan khusus sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda  usia kesempatan bersama Menteri Dalam Negeri,  KPU (Komisi Pemilihan Umum), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rapat Kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Komisi II DPR RI meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai tata cara pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

“Revisi ini penting untuk memastikan pelantikan berjalan sesuai dengan mekanisme yang jelas dan mengacu pada aturan yang berlaku,” tambah Rifqy.

Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada para kepala daerah terpilih dan masyarakat terkait jadwal pelantikan hasil Pilkada Serentak 2024. [sfn]

Share