KPK Tahan Dua Tersangka Shelter Tsunami di Dua Lapas Wilayah Lombok

TRANSINDONESIA.co | Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menitipkan penahanan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung tempat evakuasi sementara atau shelter tsunami di Kabupaten Lombok Utara pada dua lembaga pemasyarakatan di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Tim JPU KPK yang diwakili Greafik Loserte saat ditemui dalam kegiatan penitipan penahanan salah seorang tersangka di Lapas Perempuan Kelas III Mataram, Selasa, menyampaikan bahwa penitipan ini bagian dari kebutuhan persidangan yang akan berlangsung perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (22/1).

“Jadi, selain ada yang dititipkan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram, ada satu lagi atas nama Agus Herijanto di Lapas Kelas II A Lombok Barat,” kata Greafik.

Trans Global

Keabadian Hanya Milik Allah

Selamatkan Saudaramu!

Dalam proses pemindahan dua orang terdakwa dari Rutan Kelas I C KPK di Jakarta ke Lombok, JPU mendapatkan dukungan pengawalan tim Kejati NTB, mulai dari penjemputan di Bandara International Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) hingga ke Lapas Kelas II A Lombok Barat dan Lapas Perempuan Kelas III Mataram.

“Berkat dukungan pengawalan dari rekan-rekan Kejati NTB, proses pemindahan yang berlangsung hari ini berjalan dengan aman dan lancar,” ujarnya. (ant)

Share