Ketua BEM UI Verrel Uziel Diberhentikan karena Dugaan Plagiarisme
TRANSINDONESIA.co | Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Verrel Uziel diberhentikan secara tidak hormat dalam kaitan dugaan plagiarisme. Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UI Brevka Noufalio.
“Ya, informasi tersebut benar,” kata Brevka saat dihubungi Tempo, Ahad, 19 Januari 2025.
Pemberhentian Verrel sebagai Ketua BEM UI ini direkomendasikan oleh Mahkamah Mahasiswa UI melalui Putusan Nomor 004/Per.KBEM-IKM.UI/XII/2024/MM.UI pada 4 Januari 2025. Verrel resmi diberhentikan per 11 Januari 2025 berdasarkan ketetapan Kongres Mahasiswa UI Nomor 016/TAP/KMUI/2025 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atas Nama Verrel Uziel.
Brevka menjelaskan, pihaknya mengusulkan pemberhentian tersebut karena Ketua BEM UI telah melakukan plagiarisme dalam kajian yang dia gunakan untuk audiensi dengan DPR RI pada 17 Oktober 2024. Adapun pihak yang di plagiat oleh Verrel adalah sejumlah BEM Fakultas di lingkungan UI yang tergabung dalam aliansi Net Zero Society.
Brevka menuturkan, dalam proses rapat dengar pendapat untuk memutuskan permasalahan ini, Verrel mengakui bahwa dia mengutip kajian yang dibuat oleh aliansi BEM Fakultas tersebut tanpa melakukan koordinasi terlebih dahulu. Dia juga tidak mencantumkan kredit aliansi Net Zero Society dalam kajian yang dia gunakan untuk audiensi dengan DPR RI tersebut.
“Saat kami tanya, Verrel mengakui bahwa kajian itu dibuat dengan sangat terburu-buru dalam satu malam,” kata Brevka.
Menurut Brevka, perbuatan Verrel ini menyalahi etika akademik serta merugikan citra baik mahasiswa UI. Apalagi, status Verrel sebagai Presiden BEM UI seharusnya menjadi contoh yang baik bagi mahasiswa yang lain.
Dihubungi secara terpisah, Verrel Uziel mengatakan bahwa dirinya menerima keputusan tersebut meski dengan berat hati.
“Ya, saya menerima sebagai IKM (Ikatan Keluarga Mahasiswa) UI yang taat pada konstitusi yang ada di Universitas Indonesia, karena itulah yang kemudian diputuskan oleh Mahkamah Mahasiswa,” ujar Verrel pada Ahad, 19 Januari 2025.
Namun, menurut Verrel, dakwaan plagiarisme yang dilayangkan pada dia harus dibedah lebih lanjut. Sebab, dia merasa tidak menghendaki dan memberi arahan untuk melakukan plagiasi.
Adapun, berdasarkan UUD IKM UI Amandemen 2015, Mahkamah Mahasiswa merupakan lembaga yang memegang kekuasaan yudikatif di tingkat mahasiswa UI. Lembaga ini berwenang menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan di lingkungan IKM UI. (tempo)